DetikSR.id Jakarta, Produk pembalut yang menjadi kebutuhan rutin perempuan masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Kebijakan ini kembali menjadi sorotan setelah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan.
Arifah menilai, kebutuhan sanitasi menstruasi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan konsumsi barang. Pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah dalam keterangannya pada (31/10/2026),
merespons persoalan pengenaan PPN terhadap produk menstruasi.
“Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” kata Arifah.
Menurutnya, akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang layak harus menjadi perhatian bersama. Sebab, keterbatasan ekonomi dapat menjadi hambatan bagi sebagian perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari tersebut.
Arifah juga menegaskan bahwa setiap kebijakan publik perlu mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan, termasuk dampaknya terhadap kelompok yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi rentan.
“Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemenuhan kebutuhan sanitasi menstruasi bukan hanya menyangkut kebersihan, tetapi juga kenyamanan, kesehatan, serta kemampuan perempuan menjalankan aktivitas sehari-hari secara aman dan bermartabat.
“Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari,” ucapnya.
Karena itu, Arifah berharap kebijakan pemerintah mengenai produk sanitasi menstruasi dapat mengakomodasi perspektif gender dan memperhatikan keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak dan terjangkau,” tuturnya.
DJP: Pembalut Tetap Dikenai PPN 11 Persen
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan maupun aktivitas menstruasi.
DJP menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia, menurut DJP, termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana.
Dengan demikian, pembalut masih dikenai PPN sebesar 11 persen.
Pengenaan PPN terhadap pembalut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana kebijakan perpajakan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan dasar masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah menempatkan pembalut sebagai Barang Kena Pajak dalam sistem perpajakan nasional. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PPPA menekankan bahwa produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan martabat perempuan.
Perdebatan ini tidak hanya menyangkut besaran pajak, tetapi juga keterjangkauan produk sanitasi bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Sebab, menstruasi bukan pilihan, bukan pula kebutuhan yang dapat ditunda. Ketika produk sanitasi menjadi kebutuhan rutin, kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya secara layak menjadi bagian penting dari perlindungan kesehatan reproduksi.
Pernyataan Menteri PPPA tersebut sekaligus menempatkan prinsip keadilan gender sebagai salah satu pertimbangan yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan lintas sektor, termasuk perpajakan.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah menyelaraskan kebijakan penerimaan negara dengan upaya memastikan setiap perempuan memperoleh akses terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
Ervinna






