Kuasa Hukum Korban Mendesak Penyidik Polres Jakbar Menangkap Terlapor Dugaan Penganiayaan

Berita461 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Hie Evendi Korban kasus tindak pidana penganiayaan mengaku sangat kecewa karena lambannya kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani perkara tersebut. Akibatnya terlapor berinisial TP diduga kabur ke Lampung.

Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan TP, Hie Evendi mengalami cacat permanen bagian mata sebelah kiri. Korban dan kuasa hukumnya, Monang Benda Roasi, SH, telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 1 Juni 2026 yang lalu dengan Nomor Registrasi LP/B/1563/VI/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat.

Atas dugaan kaburnya terlapor ke Lampung tersebut, kuasa hukum korban mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Vice Direskrimum. Sebab menurut Monang, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap terlapor.

“Penyidik tidak ada sama sekali berkoordinasi dengan kuasa hukum pelapor, tau tau terlapor justru telah melarikan diri, ” kata Monang Benda Roasi kepada wartawan Kamis (13/8/2026)

Oleh karena itu Monang mendesak agar penyidik segera menangkap terlapor demi terciptanya penegakan hukum secara optimal, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan.

Menurut Monang, Sesuai Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 merupakan aturan terkait tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri. Peraturan ini dibuat agar proses penyidikan kasus pidana berjalan secara benar, jujur dan adil. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *