Kuasa Hukum Warga Desa Parungmulya, Eigen Justisi Soroti adanya Dugaan Oknum Pejabat Pemkab Karawang Bermain di Cut and Fill Lahan Sengketa

Berita262 Dilihat

Gugatan sengketa lahan warga desa Parungmulya Kecamatan Ciampel terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, kali ini sidang yang di gelar di ruang Wirjono Prodjodikoro telah memasuki tahap mediasi antar pihak yang berperkara, Senin (2/202026)

Dalam perkara bernomor 165/Pdt.G/2025/PN Kwg tersebut, Pengadilan Negeri Karawang telah menunjuk Handika Rahmawan, S.H.,M.H sebagai Hakim yang memimpin jalannya sidang mediasi, yang dihadiri pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Kuasa hukum warga desa Parungmulya, Eigen Justisi mengatakan, agenda sidang mediasi kali ini masih seputar pemeriksaan legalitas semua pihak oleh hakim mediator.

“Hampir semua pihak menghadiri agenda sidang mediasi ini, termasuk Presiden Prabowo yang mengutus Jaksa Pengacara Negara (JPN) justru yang tidak pernah menghadiri sidang sama sekali yaitu dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI padahal mereka yang mengeluarkan izinnya, dan ketua DPRD Karawang yang seharusnya hadir dalam persidangan karena DPRD Karawang mengetahui sengketa ini saat penyampaian di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan satu lagi yang tidak pernah hadir dalam persidangan yaitu Kemenkopolhukam, karena pada saat itu domain Kapolri berada di bawah Kemenkopolhukam,”ucapnya.

Eigen menegaskan, akan terus berjuang menyampaikan aspirasimasyarakat desa Parungmulya untuk mendapatkan keadilan.

“Kami pun mempertanyakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) dari Brimob masih berlaku atau tidak, jika ada pihak yang belum diselesaikan oleh pihak Brimob maka IPKH nya secara otomatis batal,’ ujarnya.

Dikesempatan ini, Eigen pun perlahan membuka tabir gelap adanya dugaan oknum pejabat di Pemkab Karawang yang bermain dalam proses cut and fill di lahan sengketa tersebut, informasi yang kami dapat, harga tanah urugan tanah tersebut cukup besar yaitu sebesar Rp. 430.000/truk, kemana aliran dana hasil jual galian tanahnya, siapa pemilik armadanya, semua itu masih akan terus kami telusuri.

“Kami minta salah satu oknum pejabat di Pemkab Karawang segera menghentikan aktivitas cut and fill di kawasan hutan Ciampel dan segera bermusyawarah dengan masyarakat desa Parungmulya, jika tidak maka kami tidak segan segan akan melaporkan ke KPK dan ke Presiden Prabowo, karena adanya pembalakan hutan dan aktivitas galian tanah telah merusak alam hutan Ciampel sebagai paru parunya Karawang, jangan sampai bencana Banjir yang lebih besar menimpa Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *