Lagi Asyik Pesta Miras dan Narkoba, Belasan Pengujung Cafe/Lapo Tuak 36 Tante Agnes, Diangkut Team “Eagle Squad “Sat Resnarkoba Polres Mura

Berita Daerah211 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS- Lantaran sering membuat resah warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , khususnya di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, berdirinya Cafe/Lapo Tuak 36, yang diduga tidak mempunyai izin dan diduga sering dilakukan pesta narkotika.

Bertepatan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan pengerebekan dilokasi tersebut, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Hasilnya, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, berhasil mengamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras. Dari 13 pelaku, 3 diantara perempuan, satu orang perempuan pemilik Cafe/Lapo Tuak 36 yakni, Tante Agnes Tri Mariyanti, sedangkan 12 pelaku lainnya berinisial, DS, TN, BT, DR, YA, SR, SM, BL, DD, AL, AG, AT dan SL pengunjung. Dilokasi tersebut, petugas tidak menemukan Barang Bukti (BB), narkotika, namun berhasil menyita satu ember minuman jenis tuak, 19 botol miras merek Malaga, satu ceret plastik dan gelas plastik, berikut sound system.

Setelah itu, ke 13 pelaku diangkut ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex). Hal ini disampaikan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi diwakili Waka Polres, Kompol M Harsono didampingi Kabag OPS, AKP Muhammad Roy Zulisrin, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi , Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah Press release ungkap kasus, Selasa(03/12/2024).

“Berdasarkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan pengerebekan, di Cafe/Lapo Tuak 36, milik Tante Agnes Tri Mariyanti. Dan hasilnya, 13 pelaku, 3 diantara perempuan, semuanya positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex),” kata Wakapolres .

Mantan Kabag Ops Polres Ogan Ilir ( OI ) ini menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : R/83/XI/Res Narkoba, tanggal 29 November 2024. Penggerebekan para pelaku, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Lapo Tuak 36, yang terletak di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, sering terjadi pesta srkaligus penyalagunaan narkotika. Selanjutnya dilakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan serta pengintaian di TKP.

Kemudian tanpa buang waktu anggota,dipimpin Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 13 pelaku beserta barang bukti diantaranya satu ember minuman jenis tuak, 19 botol miras merek Malaga, satu ceret plastik dan gelas plastik, berikut sound system.

“Saat dilakukan tes urin ke-13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex), selanjutnya diserahkan ke BNNK Musi Rawas untuk mendapatkan asismen, kemudian barang bukti berupa miras langsung diserahkan ke Satpol PP Damkar Kabupaten Mura,” pungkasnya. (Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *