DetikSR.id Musi Rawas – Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel) tidak main-main terhadap oknum warga yang berani menggelar hajatan pada malam hari ( pesta malam/red ), tampa mengantongi surat izin dari pihak kepolisian. Pasal jika , tetap membandel, bisa diancam penjara selama 7 (tujuh) hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.
Untuk kali ketiganya, Polres Mura menghantarkan oknum warga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Kali ini yakni Yusin , salah seorang warga di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Namun, dalam kasus ini, terdakwa yang harus mengikuti proses sidang terpidana ringan (Tipiring), dengan majelis hakim , diketuai , Afif Januarsyah Saleh didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Edora . terdakwa tidak menjalani hukuman selama 7(tujuh) hari, pasalnya pada sidang dikawal ketat Kapolres Mura, AKBP Andi Supridi diwakili, Kapolsek Terawas AKP Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin Leonardo Pakpahan bersama Briptu Abdi Aulia Nugraha tersebut, terdakwa bersedia membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000, – sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda .
Pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang membawahi tiga wulayah hukum yakni Kabupaten Mura- Kota Lubuk Linggau – Kabupaten Musi Rawas Utara (MLM) ini, Majelis hakim menyatakan, Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024.
Dalam kesempatan itu, terdakwa mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim. “Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP.
Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian,” akuinya. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” ucapnya.
Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek AKP Farizal Alamsyah dan Kanit Reskrim, , Ipda Julfin Leonardo Pakpahan bersama Briptu Abdi Aulia Nugraha sebagaimana dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah mengatakan selain mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” pungkasnya. (Rif)