DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera – Selatan ( Sumsel ), dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan anggota saat menggelar patroli hunting di wilayah rawan kriminalitas, berhasil menerkam residivis terduga spesialis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah target operasi yang selama ini dicari Rabu (17/12/2025) dini hari.
Adapun tersangka hampir satu tahun masuk dalam daftar target operasi itu yakni N (38) warga Jl. Nirwana Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau . Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui AKP M.
Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Kamis(18/12/2025) menjelaskan , tersangka N merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah membobol SD Negeri 58 Lubuk Linggau dan beberapa lokasi usaha lainnya di wilayah Kota Lubuk Linggau , bermula pada Senin (29/01/2024), memanfaatkan situasi sekolah yang sepi saat penjaga malam sedang keluar, tersangka N melakukan aksi nekat dengan memanjat pohon yang berada tepat di samping gedung kantor sekolah.
Bagaikan “Spiderman”, tersangka masuk melalui atap, merusak plafon ruang guru, dan mengacak-acak lemari penyimpanan barang. Akibatnya, pihak sekolah kehilangan 1 unit Laptop merek Acer Aspire E1, 2 unit Laptop merek Lenovo, Uang tunai kotak amal sebesar Rp300.000,- Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp20.000.000,- Kejadian ini baru disadari keesokan paginya oleh saksi pelapor, Eman Suherman, saat melihat plafon ruangan sudah hancur berserakan. Namun pelarian tersangka N berakhir setelah Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan dan berhasil menyergapnya .
Tersangka N merupakan residivis atau pemain lama yang kerap beraksi di berbagai tempat . Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).






