Lagi Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Gagalkan Peredaran Narkotika 10,18 gram

Berita Daerah330 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba tak pernah henti dilakukan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), teranyar berhasil menggagalkan peredaran 31 butir tablet berwarna orange berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram.

“ Barang haram dapat merusak anak bangsa itu , petugas dapatkan dari seorang pria berinisial AC (48), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas saat berada di area parkir sebuah hotel di Kota Lubuk Linggau, Kamis (26/03/2026) siang “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi dan Humas Polres Lubuk Linggau kepada media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Senen(30/03/2026) *

Dijelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah hotel di kawasan Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Mendapatkan informasi berharga tersebut lanjut Kasat, ia segera menginstruksikan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga di lapangan melihat sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan ciri-ciri yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Arwana.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mendekati kendaraan tersebut sebelum target sempat melarikan diri.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka AC ditemukan berada sendirian di dalam mobil.

Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti yang mengejutkan tepat di genggaman tangan kanan tersangka yakni 31 butir tablet berwarna orange berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram.

Dan juga menyita satu plastik klip transparan sebagai wadah narkotika, Satu potongan kain berwarna ungu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut, uang tunai senilai Rp 1.550.000, yang diduga merupakan hasil transaksi atau operasional terkait narkoba dan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam sebagai sarana transportasi tersangka.

Di hadapan petugas, AC tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

“ Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana “, pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *