DetikSR.id MUSIRAWAS – Kerja eksta Tim “Landak” Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ), kembali membuahkan hasil setelah tiga bulan buron.
Hal ini menyusul Tim ” Landak ” berhasil menyergap terduga pelaku Curat yakni Jasmika (26) warga Desa Air Gegas Gegas Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas di rumahnya, Sabtu(27/12/2025) sekira pukul 12.30 Wib. ” Penangkapan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 363 K.U.H.Pidana.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/223/ IX/ 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 September 2025 ” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim
AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum IPDA Nofrianto, S.I.P , Minggu(28/12/2025).
Dijelaskan, kasus tindak pidana yang menjerat terduga pelaku bermula, pada Jumat(26/12/2025) sekira pukul 11.40 Wib, tempat kejadian perkara ( TKP ),
di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. EVANS LESTARI ( EL )
Blok M30 Divisi II Inti MRE, Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi tindak pidana Curat, tepatnya di Divisi 2 Inti Blok M30 MRE Desa Suro, yang di lakukan oleh pelaku Harun ( sudah tertangkap/red).
Kejadian tersebut bermula saat pelapor mendapat informasi dari informan bahwa di sekitar DIVISI 2 INTI blok M30 ada 3 (tiga) orang tidak di kenal masuk dengan menggunakan sepeda, anggota Pamsus PT EL langsung menuju ke Blok M30, setelah tiba di lokasi tersebut Tim Pamsus langsung melaksanakan pengintaian kemudian tidak berselang lama terdapat 3 (tiga) orang yang sedang melansir buah kelapa sawit Milik PT EL dari lokasi PT.EL menuju ke Hutan yang bersebelahan dengan lahan Milik PT. EL Kemudian selanjutnya pelapor dan Tim Pamsus langsung melaksanakan penyergapan dan berhasil mengamankan 1(satu) orang terduga pelaku An. Harun , sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri, salah satunya tersangka Jasmika masuk ke hutan.
Atas kejadian tersebut pihak PT E mengalami kerugian sebanyak 55 (lima puluh lima) buah janjang kelapa sawit, seberat 825 Kg. Apabila di di rupiahkan sebesar Rp.2.957.625 ( dua juga sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Penangkapan tersangka lanjut Kasat, setelah Kanit Pidum IPDA Nofrianto beserta Personil Tim ” Landak “, pada hari Sabtu(27/12/2025) sekira pukul 12.30 Wib mendapat informasi terhadap tersangka Jasmika berada di rumahnya dan berhasil mengamankan tersangka.
” Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kandang Tim ” Landak ” Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).












