Layanan Adminduk Tutup Sementara, Disdukcapil Jeneponto Buka Pelayanan Ekstra Pasca Lebaran

Berita672 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dalam rangka hari besar keagamaan.

Penutupan layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18–19 Maret 2026 dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), serta dilanjutkan pada tanggal 20–21 Maret 2026 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski demikian, Disdukcapil Jeneponto tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka pelayanan ekstra pasca Lebaran. Pelayanan tambahan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23–24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum sempat mengurus dokumen kependudukan selama masa libur nasional.

“Pelayanan ekstra ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen penting setelah libur panjang,” demikian keterangan resmi dari Disdukcapil Jeneponto.

Setelah jadwal pelayanan ekstra berakhir, layanan administrasi kependudukan akan kembali berjalan normal pada hari kerja berikutnya.
Pihak Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online yang tersedia, seperti layanan “TABE’ MARAJA” serta kanal pengaduan “PACI’ DA” guna mempermudah akses pelayanan selama masa penutupan.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu pengurusan dokumen kependudukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(IL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *