Luar Biasa, Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Pengoplosan Minyakita

Berita Daerah52 Dilihat

DetikSR.Id GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang telah dipalsukan dan dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis(13/02/2025) sekitar pukul 17.30 WITA . Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H melalui Dirreskrimusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P.,SIK.,MT saat menggelar Press Conference, diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Senen(10/03/2025) menyampaikan, terungkapnya kasus dugaan Pengoplosan Minyakita tersebut setelah tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus atau Tim Satgas Pangan memperoleh informasi Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo telah menjual minyak goreng kemasan merek Minyakita dengan harga Rp17 ribu dan sudah melewati harga HETnya (Harga Eceran Tertinggi) yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Tersangka utama adalah Arnas alias Daeng Arnas, pemilik Toko Asni .

Ia bersama dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, diduga telah melakukan tindak pidana dengan membuka kemasan Minyakita dan memindahkannya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan 600 ml, serta galon ukuran 22 liter. Minyak goreng oplosan ini kemudian dijual kembali di Toko Asni dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.000.

“Mereka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan lanjut Maruly Pardede pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Kasat Reskrim Muara Enim Polres Muara Enim , Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , Arnas mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 25.000.000 sejak November 2024 hingga Februari 2025.”

Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), huruf (i), ayat 3, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, rusak, cacat, atau bekas tanpa informasi lengkap dan benar, serta larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang bukti yang disita dari Toko Asni dan rumah tersangka meliputi: – 544 karton Minyakita (1 liter)
– 27 karton Minyakita (2 liter)
– 38 galon Minyakita (22 liter)
– 87 botol bekas air mineral (1500 ml) berisi Minyakita
– 34 botol bekas air mineral (600 ml) berisi Minyakita
– 109 galon kosong (22 liter)
– 115 kardus bekas Minyakita
– Dan berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000. Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penjualan barang kebutuhan pokok.

” Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku ” pungkasnya. ( Rif )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *