Mahkamah Konsitusi Kabulkan Uji Materi Syarat Pimpinan KPK Dalam Putusan Terbaru

Berita62 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya mengenai kewajiban “melepaskan” jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, pada (30/4/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
“Amar putusan mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Selain itu, frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j juga dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai nonaktif dari.
Dengan demikian, pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan untuk secara permanen melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan jabatan publik hasil pemilihan umum seperti presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif.

Menurut Mahkamah, jabatan publik hasil pemilu (elected officials) memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga menuntut pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya. Sebaliknya, pimpinan KPK merupakan pejabat yang dipilih melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi (selected officials).
“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen merupakan konsekuensi yang wajar bagi jabatan yang dipilih melalui pemilu,” ujar Guntur.

Namun, jabatan pimpinan KPK tidak bersumber dari mandat politik langsung, melainkan dari kompetensi, integritas, dan profesionalitas individu.

Mahkamah menilai jabatan pimpinan KPK lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara. Oleh karena itu, tidak relevan jika mengharuskan pejabat tersebut memutus hubungan secara permanen dengan profesi asalnya.

“Secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan berakhir, sepanjang belum memasuki masa pensiun,” jelas Guntur.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa selama menjabat, pimpinan KPK harus fokus penuh pada tugas pemberantasan korupsi dan tidak boleh menjalankan jabatan atau profesi lainnya.

Mahkamah juga menyoroti bahwa tujuan awal pembentukan norma dalam Pasal 29 huruf i dan j adalah untuk mencegah konflik kepentingan serta rangkap jabatan.
Dengan perubahan makna menjadi nonaktif dari tujuan tersebut dinilai tetap dapat tercapai tanpa harus menghilangkan hak konstitusional individu untuk kembali ke profesi asalnya.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara profesionalitas pejabat publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *