Mahkamah Konstitusi Wajibkan Pemerintah Beri Notifikasi dan Alasan Sebelum Putus Akses Informasi Elektronik

Berita173 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dinilai memuat konten melanggar hukum.

Melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan bahwa pemerintah wajib terlebih dahulu menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya sebelum melakukan pemutusan akses atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pemutusan akses.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Perkara tersebut diajukan oleh Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.” Ujarnya.

Prosedur Pemutusan Akses Dinilai Belum Jelas

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai ketentuan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum mengatur secara memadai prosedur yang harus ditempuh pemerintah ketika menggunakan kewenangan pemutusan akses.

Pasal tersebut pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan PSE melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Namun, menurut MK, norma tersebut tidak menjelaskan secara pasti mekanisme yang harus dilakukan ketika kewenangan tersebut dijalankan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pembatasan hak harus memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan tersebut dilakukan. Dengan demikian, pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar dan pertimbangan pemerintah ketika mengambil keputusan yang membatasi akses terhadap informasi.

“Norma dalam undang-undang dimaksud seharusnya memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan hak tersebut dilakukan,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Menurut Mahkamah, kejelasan prosedur menjadi penting karena pemutusan akses berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi serta mengeluarkan pendapat.

Cegah Kewenangan Digunakan Secara Sewenang-wenang

MK menilai prosedur yang jelas diperlukan untuk memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pemutusan akses.

Mahkamah menekankan bahwa penggunaan kewenangan pemerintah harus dibangun dalam konstruksi hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Prosedur yang seharusnya ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak terjadi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi secara signifikan,” kata Arsul.

Dengan pertimbangan tersebut, MK kemudian membebankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak yang terdampak sebelum pemutusan akses dilakukan.

Pemberitahuan itu dapat berbentuk notifikasi digital maupun pemberitahuan tertulis, dan harus disertai alasan mengenai tindakan pemutusan akses tersebut.

Tetap beri ruang bagi pemerintah menindak konten melanggar hukum

Putusan MK tidak menghapus kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Dengan kata lain, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan pemutusan akses sebagaimana diatur dalam UU ITE. Namun, kewenangan itu kini harus dijalankan dengan memenuhi persyaratan konstitusional berupa penerbitan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Mahkamah menilai mekanisme tersebut menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Di satu sisi, negara tetap dapat mengambil tindakan terhadap konten yang dinilai melanggar hukum.
Di sisi lain, warga yang akses informasinya diputus memiliki dasar untuk mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh upaya hukum apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.

“Termasuk dalam hal ini jika terdapat pemutusan akses oleh pemerintah dan/atau penyelenggara sistem elektronik, maka pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa putusan ini sekaligus menjadi alasan bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendiriannya dalam Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusan sebelumnya, MK pernah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas pada norma yang memberikan kewenangan kepada pemerintah melakukan pemutusan akses.

Namun, pada perkara terbaru, Mahkamah menilai perkembangan persoalan dan kebutuhan akan kepastian prosedural mengharuskan adanya pemaknaan baru terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Mahkamah mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah hak konstitusional, antara lain hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani kebebasan mengeluarkan pendapat hak memperoleh informasi serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Hak-hak tersebut berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo membacakan pemaknaan baru terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Norma tersebut kini harus dimaknai bahwa dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan PSE melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum setelah menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya.

Selain mengabulkan permohonan untuk sebagian, MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya ditolak.

Perkara Nomor 311/PUU-XXIV/2026 sebelumnya diajukan oleh enam pemohon yang mempersoalkan kewenangan pemerintah memutus akses informasi elektronik tanpa adanya mekanisme pemberitahuan yang jelas kepada pihak yang terdampak.

Dalam persidangan, para pemohon pada prinsipnya tidak menafikan kewenangan negara untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan dalam kondisi yang dibenarkan konstitusi.

Namun, mereka mempersoalkan tidak adanya mekanisme yang secara jelas memastikan pihak terdampak mengetahui dasar pemutusan akses dan memiliki instrumen untuk mengajukan upaya hukum.

Putusan terbaru MK kini menempatkan notifikasi dan alasan pemutusan akses sebagai bagian dari persyaratan konstitusional dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Dengan demikian, pemutusan akses tidak lagi cukup hanya didasarkan pada kewenangan pemerintah untuk menindak informasi elektronik yang dinilai melanggar hukum.

Pelaksanaannya juga harus disertai mekanisme pemberitahuan yang memungkinkan pihak terdampak mengetahui dasar tindakan pemerintah dan, apabila diperlukan, menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *