Majelis Hakim PN Cianjur Memvonis Hendi Suhendi 6 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan 5 Bulan dalam Pertambangan Liar Yang Tidak Dilakukannya

Berita169 Dilihat

DetikSR.id Cianjur – Setelah menjalani persidangan yang panjang, akhirnya majelis hakim PN Cianjur yang di Pimpin Ketua Fitria Septriyana SH MH,
Hakim, Noema Dia Anggraini SH, anggota dan Hakim Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo SH, anggota II Memvonis Hendi Suhendi bin Idid 6 (enam) bulan penjara Potong masa tahanan yang telah dijalani nya selama 5 (lima) bulan
dengan denda sebesar Rp 10,000,000 (sepuluh juta rupiah), diganti satu bulan kurungan badan jika tak mampu membayar denda, pada sidang hari Rabu 20 agustus 2025. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Willy Febri Ganda SH yang menuntut 1 (satu) tahun penjara.

Tim Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri dari Yus Dharman, SH., MM., M.Kn dan Yusri Palammai, SH., M.Kn dari Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia/PBH-FAPI dalam penyampaian resminya di hadapan beberapa awak media online mengatakan lega, bahwa majelis hakim Arif dan bijaksana serta profesional dalam memutus.

Meskipun dia menegaskan harus nya klien kami di putus bebas karena memang dari fakta-fakta persidangan tidak terbukti melakukan penambangan liar/PETI, seperti yang di tuduhkan. Namun kami tetap menghormati vonis tersebut kata Yus.

Kuasa hukum menegaskan semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi APH di Cianjur khususnya dan di manapun di Indonesia umumnya, bahwa kedepan nya tidak melakukan penangkapan, penahanan, pemberkasan, pendakwaan dan penuntutan hanya berdasarkan asumsi belaka.

JPU Tidak boleh me kesampingkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan dengan tetap bersikukuh menggunakan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian sebagai satu-satu nya bukti hasil laporan saksi pelapor Reza Youri Djorkaef yang ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan justru tidak mengetahui secara utuh kegiatan di lapangan. “Laporan polisi yang dibuat berdasar asumsi, bukan fakta hukum,” tegas Yus.

Padahal yang bersangkutan sedang membuat jalan berdasarkan swadaya masyarakat di desa Tegalega Palasari kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Harus nya Babe Hendi Suhendi di berikan penghargaan karena sudah membantu program Pemerintah membangun infrastruktur jalan secara gotong royong.

Bahwa dalam persidangan telah menghadirkan sembilan saksi di bawah sumpah enam dari pihak JPU dan tiga dari pihak terdakwa dan tidak satu pun dari mereka menyatakan bahwa terdakwa melakukan penambangan liar. Seluruh saksi sepakat bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa adalah pemapasan (cut and fill) dalam rangka pembangunan jalan desa yang menghubungkan dua wilayah, yakni Desa Palasari dan Desa Batu Lawing.

Fakta penting lain yang dibeberkan dalam duplik adalah tidak adanya kerugian negara, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian (LP/A/57/XIV/2024/RESKRIM/Polres Cianjur) yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah Rp 0 (nol rupiah). Hal ini menjadi penegasan bahwa dakwaan JPU mengenai pelanggaran Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tidak memiliki unsur formil maupun materiil yang kuat.

Lebih jauh, pihak terdakwa disebut justru mengalami kerugian finansial sebesar Rp 5.000.000 dari hasil menjual perhiasan istrinya untuk membiayai kegiatan pembuatan jalan. “Kalau dikatakan ini penambangan liar untuk kepentingan komersil, sangat tidak relevan. Tidak ada keuntungan. Bahkan, terdakwa justru mengalami kerugian. Ini fakta, bukan narasi,” lanjut Yus.

Yus juga menyatakan keberatan keras atas dirampas nya excavator merek SANY SY215 warna kuning untuk negara. Mereka menegaskan bahwa alat berat tersebut merupakan milik pribadi dari Sdr. Waldi Taufik Almubarok dan hanya disewa oleh masyarakat untuk Cut & Filled pemapasan jalan desa. Hal ini dikuatkan oleh kesaksian saksi-saksi, termasuk pemilik alat berat sendiri.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *