Menag Nasaruddin Umar: Skema WFH ASN Harus Tetap Jaga Layanan Publik Optimal

Nasional166 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penerapan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia setiap hari Jumat tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih adaptif, namun tetap menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama.

Dalam keterangannya di Jakarta, (4/4/2026), Nasaruddin menekankan bahwa layanan publik harus tetap hadir secara optimal, mudah diakses, dan berkualitas meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegasnya.

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga standar layanan sekaligus memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN.

Meski demikian, Nasaruddin memberikan kewenangan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH. Pengaturan ini harus mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Namun,

ia mengingatkan bahwa layanan esensial tidak boleh terganggu. Beberapa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga berbagai layanan keagamaan lainnya, wajib tetap tersedia dan dapat diakses tanpa hambatan.

Dalam upaya menjaga kualitas layanan di tengah penyesuaian sistem kerja, Menag juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

Digitalisasi layanan dinilai menjadi kunci dalam memastikan masyarakat tetap terlayani secara efektif.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.

Selain itu, setiap satuan kerja diminta memastikan informasi layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Baik layanan daring (online) maupun luring (offline) harus memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” tambahnya.

Nasaruddin juga menekankan pentingnya menghadirkan layanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap mendapatkan perhatian khusus dalam pelayanan.

Menurutnya, kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan akses, tetapi juga dari sejauh mana layanan tersebut mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat secara adil.

Di sisi lain, kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag dalam membangun budaya kerja yang lebih adaptif sekaligus mendukung praktik hemat energi.

Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen. ASN juga didorong untuk lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, pengelolaan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, diarahkan agar lebih efisien.

Rapat dan koordinasi secara daring terus dioptimalkan guna mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” jelasnya.

Langkah efisiensi energi juga diterapkan melalui imbauan penggunaan listrik secara bijak, baik di lingkungan kantor maupun di rumah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Nasaruddin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi operasional, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap penguatan ketahanan ekonomi nasional.
“Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berharap mampu menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong transformasi digital serta budaya kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *