Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing, Respons Usulan Said Iqbal

Berita27 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk meninjau kembali aturan mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing), menyusul munculnya aspirasi dari berbagai pihak, termasuk usulan dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menginginkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menanggapi permintaan Said Iqbal agar penggunaan pekerja outsourcing hanya diperbolehkan pada empat bidang pekerjaan tertentu.

“Kami dari pemerintah melihat bahwa apabila memang ada aspirasi untuk meninjau kembali aturan tersebut, tentu kami siap untuk melakukan peninjauan ulang. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Yassierli di Jakarta, pada (18/6/2026).

Saat ini, ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja outsourcing diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menggunakan jasa pekerja alih daya di berbagai sektor usaha.

Yassierli mengungkapkan bahwa proses penyusunan Permenaker tersebut berlangsung dinamis dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pembahasannya dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima berbagai masukan dari kalangan dunia usaha maupun organisasi pekerja sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Meski membuka peluang evaluasi, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan untuk mengurangi jumlah bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing.

“Kita akan melihat berbagai masukan yang ada. Untuk bidang pekerjaan apa saja yang nantinya diperbolehkan atau dibatasi, masyarakat diminta menunggu hasil kajian dan pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Menanggapi wacana agar pengaturan outsourcing diperketat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Yassierli belum memberikan tanggapan secara rinci.

Menurutnya, setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan melalui proses dialog sosial yang melibatkan seluruh pihak terkait secara bermakna.
“Apa pun bentuk regulasinya, harus ada dialog sosial dan meaningful participation. Semua pihak yang berkepentingan harus dilibatkan dalam proses pembahasannya,” ujar Yassierli.

Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kebutuhan dunia usaha agar iklim investasi serta penciptaan lapangan kerja tetap terjaga.

Sebelumnya, Said Iqbal, yang baru dilantik sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyampaikan usulan agar pemerintah memperketat aturan outsourcing.

Said yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai praktik outsourcing perlu dibatasi hanya pada pekerjaan yang bersifat penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan.

Beberapa hari setelah pelantikannya, Said mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan pekerja, termasuk revisi aturan outsourcing.

Menurut Said, penggunaan tenaga kerja alih daya sebaiknya hanya diperbolehkan pada empat bidang pekerjaan, yaitu:

1. Keamanan (security)
2. Pengemudi atau sopir
3. Jasa katering
4. Kebersihan (cleaning service)

“Pekerjaan penunjang seperti cleaning service atau kebersihan masih dapat menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said.

Ia berpendapat bahwa pembatasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi pekerja serta mengurangi praktik penggunaan outsourcing pada pekerjaan inti yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung perusahaan.

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 maupun memasukkan pembatasan outsourcing ke dalam revisi regulasi yang lebih tinggi, termasuk RUU Ketenagakerjaan.

Namun, pernyataan Menaker Yassierli yang membuka peluang evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah siap mendengarkan aspirasi pekerja, serikat buruh, dan kalangan pengusaha sebelum mengambil keputusan terkait masa depan kebijakan outsourcing di Indonesia.

Perkembangan pembahasan aturan ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar bagi dunia usaha dan jutaan pekerja di Indonesia karena berpotensi memengaruhi pola hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta fleksibilitas operasional perusahaan di berbagai sektor.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *