Menaker Yassierli Dorong Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Berita56 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perlunya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia agar menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Transformasi tersebut diarahkan untuk mengubah orientasi Balai K3 yang selama ini lebih banyak menjalankan fungsi pelayanan laboratorium, administrasi, pengujian, dan sertifikasi menjadi institusi yang lebih aktif melakukan edukasi, pendampingan, serta intervensi langsung kepada perusahaan.

Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, pada (9/8/2026), mengatakan perubahan tersebut penting untuk memastikan berbagai potensi bahaya di tempat kerja dapat diidentifikasi dan ditangani sedini mungkin.

“Langkah ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sedini mungkin, sehingga risikonya dapat ditekan,” kata Yassierli.

Menurutnya, Balai K3 yang selama ini dikenal dengan fungsi Hiperkes masih banyak berorientasi pada kegiatan administratif, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang antara lain menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ke depan, kata dia, fungsi tersebut perlu diperluas. Balai K3 harus lebih banyak hadir di lapangan untuk membantu perusahaan membangun sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif serta mencegah kecelakaan sebelum terjadi.

“Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” ujar Menaker.

Yassierli menjelaskan Balai K3 memiliki sejumlah instrumen yang dapat dioptimalkan untuk membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan sekaligus menurunkan risiko kecelakaan kerja.

Dua instrumen utama yang ditekankan adalah Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Norma 100 dapat dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan pengukuran dan evaluasi tingkat kepatuhan terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja secara mandiri.

Sementara itu, SMK3 menjadi instrumen bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memetakan berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja sehingga langkah pengendalian dapat dilakukan sejak dini.

Menaker menekankan bahwa penerapan kedua instrumen tersebut tidak boleh hanya diarahkan untuk memenuhi kewajiban administratif ataupun memperoleh sertifikat.

Penerapan K3, menurut dia, harus benar-benar tercermin dalam aktivitas operasional perusahaan dan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” kata Yassierli.

Selain memperkuat pemanfaatan instrumen K3, Balai K3 juga diminta melakukan intervensi secara lebih terarah berdasarkan data kecelakaan kerja yang terjadi di masing-masing wilayah.

Pemetaan risiko tersebut diperlukan untuk mengetahui daerah dan sektor usaha yang memiliki tingkat bahaya lebih tinggi. Data itu selanjutnya dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembinaan, edukasi, pendampingan, hingga intervensi kepada perusahaan.

Dengan pendekatan berbasis data, upaya pencegahan diharapkan tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing wilayah serta sektor industri.

“Jadi intervensinya harus berdasarkan peta risiko. Kita perlu melihat sektor mana dan wilayah mana yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi, kemudian di situlah pembinaan dan pendampingan harus diperkuat,” ujar Yassierli.

Untuk mendukung peningkatan intervensi di lapangan, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka opsi bagi para Penguji K3 untuk beralih menjadi Pengawas K3.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat jumlah dan kapasitas personel yang mampu melakukan intervensi secara langsung di tempat kerja. Dengan semakin banyak tenaga yang dapat menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan pencegahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih luas dan efektif.

Transformasi Balai K3, kata Yassierli, pada akhirnya bukan sekadar perubahan fungsi kelembagaan, tetapi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

Balai K3 diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi dunia usaha dalam membangun budaya K3 yang lebih kuat, sekaligus membantu perusahaan mengantisipasi berbagai potensi bahaya sebelum berkembang menjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Yassierli menegaskan bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan tanggung jawab yang harus ditempatkan sebagai prioritas dalam setiap kegiatan usaha.

“Jadi sekali lagi saya ingin memastikan bahwa setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin,” kata Menaker Yassierli.

Melalui transformasi tersebut, pemerintah berharap Balai K3 tidak lagi hanya dipandang sebagai lembaga yang memberikan layanan pengujian, sertifikasi, dan administrasi, tetapi menjadi ujung tombak pencegahan kecelakaan kerja melalui edukasi, pendampingan, pemetaan risiko, dan intervensi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *