Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah, Definisi MBR Direvisi dan Syarat Domisili Akan Dipermudah Akses Rumah Subsidi Diperluas

Berita79 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui rencana revisi definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta penyusunan dasar hukum yang memungkinkan masyarakat mengakses program perumahan tanpa terkendala perbedaan domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah tersebut dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap program pembiayaan dan bantuan perumahan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Tito usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat yang berlangsung di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Jakarta, pada (16/6/2026).

Menurut Tito, revisi definisi MBR menjadi salah satu langkah strategis untuk memperbesar jumlah masyarakat yang dapat memperoleh manfaat program perumahan.

Dalam revisi yang tengah disiapkan, batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan dinaikkan.
Untuk kategori masyarakat yang belum menikah, batas pendapatan yang sebelumnya maksimal Rp7 juta per bulan direncanakan naik menjadi Rp8,5 juta per bulan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kondisi ekonomi masyarakat saat ini sekaligus memperluas cakupan penerima manfaat.
“Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara ingin memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah itu,” ujar Tito.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemerintah berharap lebih banyak pekerja sektor formal maupun informal yang selama ini berada sedikit di atas batas pendapatan MBR dapat memperoleh akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi dan berbagai program bantuan perumahan lainnya.

Selain revisi batas pendapatan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal dan bekerja di daerah berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Menurut Tito, banyak masyarakat yang bekerja di kota-kota besar namun masih memiliki identitas kependudukan dari daerah asal. Kondisi tersebut sering menjadi kendala dalam mengakses berbagai program perumahan yang mensyaratkan kesesuaian domisili.

Karena itu, pemerintah berupaya menghilangkan hambatan administratif tersebut agar masyarakat dapat memperoleh rumah sesuai lokasi tempat tinggal atau tempat mereka bekerja, tanpa harus terbebani proses perpindahan domisili yang rumit.

Kebijakan ini dinilai akan memberikan kemudahan bagi pekerja migran domestik, buruh, pegawai swasta, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini tinggal di luar daerah asalnya.

Tito menjelaskan bahwa Kemendagri telah mengambil berbagai langkah konkret untuk memastikan Program 3 Juta Rumah berjalan efektif di seluruh daerah. Salah satunya melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah agar mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Tito, kebijakan tersebut tidak akan merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang. Justru, pembangunan rumah baru akan menciptakan aktivitas ekonomi dan meningkatkan potensi penerimaan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Daerah jangan khawatir akan kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tahun berikutnya akan memperoleh pemasukan dari PBB. Jika tanah kosong pajaknya kecil, ketika sudah dibangun nilainya meningkat dan ekonomi ikut bergerak,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program perumahan, Tito bersama Menteri PKP secara rutin melakukan kunjungan lapangan ke berbagai daerah untuk meninjau penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Kunjungan terbaru dilakukan di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, beserta sejumlah pejabat pemerintah terkait.

Tito menegaskan bahwa pendekatan langsung ke masyarakat sangat penting agar pemerintah memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi warga penerima manfaat.
“Semua bergerak langsung dari rumah ke rumah, melihat kondisi di lapangan dan menyentuh langsung masyarakat. Jadi bukan hanya berdasarkan laporan atau informasi dari belakang meja,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Tito menilai Kecamatan Tambora merupakan salah satu kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia yang masih menghadapi persoalan serius terkait kelayakan hunian.

Ia mengaku menemukan sejumlah rumah dengan kondisi memprihatinkan, termasuk satu rumah berukuran kecil yang dihuni hingga 10 orang. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan akan program peningkatan kualitas hunian dan penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, tantangan serupa tidak hanya ditemukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lain yang telah dikunjungi pemerintah, seperti Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga wilayah perbatasan di Sulawesi Utara.

Tito menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kawasan kumuh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Program rumah ini benar-benar menyentuh masyarakat karena menunjukkan kepedulian kepada rakyat kecil. Saya mendampingi Pak Ara dalam berbagai kunjungan dan melihat langsung bagaimana manfaatnya dirasakan masyarakat,” tutup Tito.

Dengan revisi definisi MBR, penyederhanaan syarat domisili, serta dukungan pemerintah daerah melalui berbagai insentif, pemerintah optimistis Program 3 Juta Rumah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan membantu mengurangi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan nasional.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *