DetikSR.id Depok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Indonesia agar berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.
Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga setiap penyalahgunaan atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara dapat berujung pada proses hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Tito mengungkapkan keprihatinannya karena hingga saat ini masih banyak kepala desa yang tersandung kasus hukum akibat lemahnya tata kelola pemerintahan desa.
“Hampir setiap minggu saya menerima surat permintaan dari aparat penegak hukum untuk menjadi saksi ahli dalam perkara yang melibatkan kepala desa, baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Tito, pada (15/7/2026).
Menurut Tito, meningkatnya jumlah kepala desa yang berhadapan dengan hukum tidak dapat dilepaskan dari besarnya dana desa yang kini dikelola pemerintah desa.
Berbeda dengan masa lalu, saat desa belum menerima anggaran besar dari pemerintah pusat, kini setiap desa memperoleh alokasi dana yang nilainya cukup besar sehingga menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dulu desa tidak menerima anggaran negara sebesar sekarang. Kini desa mengelola dana negara. Karena itu, apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu ada konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain persoalan integritas, Tito juga menilai masih terdapat tantangan besar dari sisi kapasitas sumber daya manusia para kepala desa.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMA sehingga belum tentu memiliki pengalaman dalam administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, maupun tata kelola birokrasi.
Menurutnya, memimpin pemerintahan desa bukan hanya menjalankan pembangunan fisik, tetapi juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengelola administrasi pemerintahan, menyusun laporan pertanggungjawaban, hingga memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai aturan hukum.
“Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat hingga mengelola anggaran negara membutuhkan kemampuan yang memadai. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya,” jelas Tito.
Mendagri juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas kepemimpinan di tingkat desa karena seseorang yang berhasil memenangkan Pilkades belum tentu memiliki integritas maupun kemampuan yang memadai dalam menjalankan pemerintahan.
“Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan ataupun integritas seseorang dalam memimpin pemerintahan desa,” ujarnya.
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat pembangunan desa sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, desa harus mampu berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi agar tidak terjadi urbanisasi besar-besaran seperti yang dialami sejumlah negara maju, di antaranya Jepang dan Korea Selatan.
Pemerintah, lanjut Tito, telah menunjukkan komitmen tersebut melalui lahirnya Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, serta pengalokasian dana desa yang mencapai sekitar Rp60 triliun hingga Rp70 triliun setiap tahun.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak aspek yang perlu dibenahi agar pengelolaan dana desa semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, mengatakan Program Kepala Desa Masuk Kampus diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi kepala desa, khususnya dalam bidang kepemimpinan, manajemen pemerintahan, administrasi, dan pengelolaan keuangan desa.
Ia menegaskan bahwa para kepala desa harus memahami dengan baik berbagai ketentuan hukum, termasuk batasan kewenangan serta konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.
“Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan kepala desa memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Acara pembukaan Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II tersebut juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni Universitas Indonesia Hamdi Muluk, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, sivitas akademika UI, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur desa sehingga mampu mengelola dana desa secara efektif, transparan, bebas dari praktik korupsi, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ervinna












