Menkeu Purbaya Kaji Usulan Perubahan Skema Pajak JHT, Pertimbangkan Dampak Bagi Buruh dan Stabilitas APBN

Berita83 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengkaji usulan perubahan skema pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Hal tersebut disampaikan Purbaya usai menggelar pertemuan dengan Said Iqbal di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada (8/7/2026).
Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menelaah regulasi yang berlaku, memverifikasi data penerima manfaat JHT, serta menghitung dampak perubahan kebijakan terhadap penerimaan negara dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya terhadap pendapatan negara (APBN) maupun dampak ekonomi bagi masyarakat yang nantinya mendapat pembebasan pajak,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan data sementara yang dimiliki pemerintah, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini telah menikmati tarif pajak sebesar 0 persen.

Meski demikian, ia mengakui data tersebut masih perlu diverifikasi. Hal itu menyusul masukan dari Said Iqbal yang menilai data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

“Kalau saya lihat dari data yang ada, sekitar 95 persen sudah ter-cover pajak 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya belum terlalu akurat. Karena itu saya akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan agar langkah ke depan benar-benar berdasarkan data yang valid,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah akan menggunakan data yang lebih komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan terkait pajak JHT.

Selain membahas data, Purbaya mengungkapkan Said Iqbal juga menyampaikan berbagai keluhan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terkait beban pajak saat mencairkan dana JHT.

Menurut Purbaya, pemerintah akan mempelajari apakah perubahan skema pajak tersebut dapat diakomodasi melalui regulasi yang berlaku. Kajian tersebut juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan tiga usulan utama terkait kebijakan pajak JHT:

1. Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan tarif pajak 0 persen atas pencairan manfaat JHT agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja.

2. Pengenaan pajak JHT diusulkan hanya dilakukan satu kali, yakni saat pencairan pertama. Dengan demikian, pekerja yang mengalami PHK dan kemudian kembali bekerja di perusahaan lain tidak lagi dikenai tarif pajak progresif saat mencairkan JHT berikutnya.

3. Serikat buruh mengusulkan agar batas nilai manfaat JHT yang memperoleh fasilitas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

Langkah ini dinilai dapat memberikan perlindungan yang lebih besar bagi pekerja, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan dan membutuhkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Purbaya menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Seluruh masukan dari kalangan buruh akan dipelajari secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek fiskal, regulasi, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah skema pajak JHT perlu direvisi guna memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pekerja tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *