Menkeu Purbaya Persilakan Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Rp5,2 Triliun, Ingatkan Kehati-hatian

Berita136 Dilihat

DetikSR.id Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah atau bond senilai Rp5,2 triliun.

Namun, Purbaya mengingatkan Pemprov DKI agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rencana penarikan utang tersebut.
Purbaya mengatakan, penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia tidak mempermasalahkan apabila Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan rencana penerbitan obligasi daerah.

“Oh, ya enggak apa-apa. Kalau mau terbitin, terbitin saja. Kan itu Pemda punya ini sendiri,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (7/9/2026).

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa keputusan menerbitkan obligasi harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan pembiayaan melalui utang dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban keuangan di kemudian hari.

Purbaya juga mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut mengenai rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov DKI Jakarta, termasuk aspek ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Nanti saya pelajari deh. Saya enggak tahu, jadi saya pikir seharusnya sih enggak. Tapi gini, harus hati-hati saja gitu,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI tetap akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan meski Menteri Keuangan sebelumnya meminta pemerintah daerah mempertimbangkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pramono mengatakan dirinya tetap menghargai dan akan mendengarkan masukan dari Menteri Keuangan. Namun, masukan tersebut tidak membuat Pemprov DKI mengurungkan rencana penerbitan obligasi.

Menurut Pramono, Jakarta memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang harus segera dikerjakan. Karena itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung pembangunan daerah.

“Tanggapan saya, saya kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan (penerbitan obligasi),” ucap Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, pada (4/9/2026).

Rencana penerbitan obligasi daerah tersebut menjadi salah satu opsi pembiayaan pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Di sisi lain, pemerintah pusat tetap menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pembiayaan daerah, terutama yang bersumber dari utang.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI masih perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta ketentuan pemerintah pusat sebelum penerbitan obligasi direalisasikan.

Dengan demikian, meski Purbaya memberikan ruang bagi Pemprov DKI untuk melanjutkan rencana tersebut, pemerintah daerah tetap perlu memastikan seluruh persyaratan dan mekanisme penerbitan obligasi daerah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *