Menkomdigi Tekankan Kewaspadaan Dalam Interaksi Digital, Ingatkan Bahaya Penipuan dan Kejahatan di Platform Daring

Berita93 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di ruang digital guna menghindari berbagai potensi tindak kejahatan yang kerap berawal dari media sosial maupun aplikasi daring.

Dalam keterangannya di Jakarta, pada (27/6/2026), Meutya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal melalui platform digital tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Interaksi yang berawal dari ruang digital harus selalu disertai kehati-hatian dan literasi digital yang baik. Algoritma dirancang untuk menemukan kecocokan, bukan menjamin seseorang dapat dipercaya,” ujar Meutya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang pria bernama Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, seorang perempuan berusia 29 tahun.

Korban dan pelaku diduga berkenalan melalui aplikasi kencan daring sebelum akhirnya menjalin hubungan.
Menurut Meutya, masyarakat perlu memahami bahwa foto, identitas, maupun informasi yang ditampilkan di media sosial atau aplikasi digital belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya.

Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk tidak mudah memberikan kepercayaan, terlebih kepada orang yang baru dikenal secara daring.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, menghindari membagikan informasi sensitif kepada orang yang belum dikenal, serta memanfaatkan fitur pelaporan dan pemblokiran apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan di platform digital.

Menkomdigi menambahkan bahwa kejahatan yang memanfaatkan aplikasi kencan maupun media sosial bukan merupakan fenomena baru. Salah satu modus yang kini marak adalah pig butchering atau love scamming, yakni penipuan yang diawali dengan membangun hubungan emosional dengan korban sebelum pelaku membujuk korban mengirimkan uang atau berinvestasi pada skema palsu.

Modus tersebut telah menimbulkan kerugian besar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada awal Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil membongkar jaringan penipu internasional yang menggunakan modus pig butchering dengan menyasar korban di Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar 2,3 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp41,1 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah terus memperkuat keamanan ruang digital melalui pengawasan terhadap platform digital, peningkatan sistem perlindungan pengguna, serta penguatan program literasi digital.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak, kritis, dan waspada saat berinteraksi di dunia maya sehingga dapat meminimalkan risiko menjadi korban penipuan maupun tindak kejahatan digital lainnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *