DetikSR.id Jakarta, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana pemerintah memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan, termasuk menjadikannya sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta pembayaran pensiun.
Ferry mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Menteri Keuangan. Pemerintah tengah mengkaji skema yang memungkinkan koperasi mengambil bagian dalam layanan pembayaran tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi koperasi dalam ekosistem keuangan nasional.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, pada (5/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan fungsi koperasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyaluran gaji dan pembayaran pensiun. Kebijakan itu juga diarahkan untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mampu menyediakan berbagai layanan keuangan dan jasa kepada anggotanya maupun masyarakat.
Ia menilai koperasi perlu memiliki ruang usaha yang lebih luas agar mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah dominasi industri perbankan.
Perkuat Kelembagaan Koperasi
Rencana perluasan layanan tersebut juga ditempatkan pemerintah dalam agenda yang lebih besar, yakni memperkuat kelembagaan dan tata kelola koperasi melalui revisi regulasi perkoperasian.
Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI. Salah satu agenda yang didorong adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga mengusulkan adanya skema perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan dari sisi layanan, regulasi, pengawasan, dan perlindungan simpanan menjadi elemen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Menurut dia, koperasi tidak cukup hanya diperkuat dari sisi jumlah anggota atau kelembagaan, tetapi juga harus memiliki kemampuan memberikan layanan yang profesional, aman, dan kompetitif.
Dengan dukungan regulasi dan sistem perlindungan yang lebih kuat, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap jasa keuangan.
Ferry menegaskan, penguatan koperasi tersebut pada akhirnya diarahkan agar koperasi memiliki kapasitas untuk bersaing dengan lembaga keuangan lain, termasuk perbankan.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan pemerintah dalam melihat koperasi. Koperasi tidak lagi hanya diposisikan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi didorong menjadi salah satu institusi yang dapat memberikan layanan ekonomi dan keuangan secara lebih luas.
Jika rencana penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun melalui koperasi dapat direalisasikan, koperasi berpotensi memperoleh basis transaksi yang lebih besar.
Namun, pelaksanaannya juga akan membutuhkan kesiapan dari sisi tata kelola, teknologi, likuiditas, keamanan transaksi, serta mekanisme pengawasan.
Di sisi lain, masuknya koperasi ke dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun akan menuntut standar pelayanan dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Hal ini menjadi penting mengingat dana yang dikelola berkaitan langsung dengan kebutuhan rutin aparatur negara dan para pensiunan.
Pemerintah kini perlu memastikan desain kebijakan tersebut memiliki mekanisme yang jelas, termasuk mengenai persyaratan koperasi yang dapat menjadi penyelenggara layanan, sistem pengawasan, perlindungan dana, serta pembagian kewenangan dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian, penguatan koperasi tidak hanya berhenti pada perluasan fungsi, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan kredibilitas agar koperasi benar-benar mampu menjadi pemain yang kompetitif dalam sistem keuangan nasional.
Ervinna












