Menkum Supratman Ungkap Arahan Prabowo: Regulasi Harus Disederhanakan, Pangkas Prosedur Berbelit

Berita89 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mempercepat penyederhanaan regulasi dan memangkas prosedur yang berbelit-belit.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aturan hukum tidak menjadi penghambat pembangunan, investasi, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan Supratman saat memberikan sambutan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Aula Kementerian Hukum, Jakarta, pada (15/10/2026).

Ia menegaskan, penataan regulasi harus menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit. Karena itu, peraturan yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat,” kata Supratman.

Menurut dia, penyederhanaan regulasi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendasar untuk mempercepat pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Regulasi yang terlalu kompleks, tumpang tindih, atau tidak lagi relevan berpotensi menambah beban administrasi dan memperlambat pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, pembenahan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dengan mengurangi jumlah aturan, tetapi juga memastikan setiap regulasi memiliki tujuan yang jelas, mudah diterapkan, serta memberikan manfaat nyata.

Sejalan Dengan Asta Cita Prabowo

Supratman menjelaskan, penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Dalam konteks itu, reformasi regulasi diarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih sederhana dan terintegrasi. Pemerintah dituntut memastikan bahwa peraturan yang diterbitkan tidak justru menimbulkan ketidakpastian, memperpanjang proses birokrasi, atau menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan negara.

Penyederhanaan regulasi juga membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. Tanpa harmonisasi yang baik, aturan yang disederhanakan pada satu tingkat pemerintahan berisiko berbenturan dengan ketentuan lain yang masih berlaku.

Oleh sebab itu, kualitas regulasi harus menjadi perhatian utama, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi setelah aturan diberlakukan.

Deregulasi 195 Permenkum Menjadi 34 Peraturan

Sebagai salah satu langkah konkret, Kementerian Hukum telah melakukan deregulasi terhadap 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum.

“Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkret dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum,” ujar Supratman.

Langkah tersebut mencerminkan upaya konsolidasi regulasi di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan jumlah peraturan yang lebih ringkas, pemerintah diharapkan dapat memperkuat konsistensi kebijakan, mengurangi kompleksitas administrasi, dan memudahkan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Meski demikian, keberhasilan deregulasi tidak semata-mata diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan substansi aturan tetap memadai, tidak menghilangkan perlindungan hukum yang diperlukan, serta benar-benar menyederhanakan proses bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan demikian, penyederhanaan regulasi harus diikuti dengan pengawasan implementasi dan evaluasi berkala untuk memastikan perubahan tersebut memberikan dampak nyata.

“Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak,” imbuhnya.

Ribuan Permohonan Harmonisasi Regulasi Diproses

Di sisi lain, Kementerian Hukum mencatat tingginya kebutuhan harmonisasi peraturan perundang-undangan sepanjang 2026. Hingga periode pelaporan yang disampaikan dalam forum tersebut, tercatat 970 permohonan harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah.

Data tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan koordinasi dalam penyusunan regulasi, terutama untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.

Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum. Namun, tingginya jumlah permohonan juga menuntut proses kerja yang efisien, standar penilaian yang jelas, serta dukungan sistem digital agar penyelesaian rancangan peraturan tidak terhambat oleh prosedur administratif yang panjang.

Dalam pelaksanaannya, percepatan harmonisasi perlu tetap menjaga kualitas substansi dan kepastian hukum. Kecepatan penerbitan aturan tidak boleh mengorbankan ketelitian dalam menguji kesesuaian materi, kewenangan pembentuk peraturan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Akses Dokumen Hukum Tembus 10,27 Juta Kali

Selain deregulasi dan harmonisasi, Kementerian Hukum terus memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk memperluas akses masyarakat terhadap dokumen hukum.

Supratman menyebutkan, hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen hukum. Kementerian Hukum juga mencatat 1.176 pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan.

Penguatan JDIHN menjadi bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi hukum. Ketersediaan dokumen yang mudah diakses diharapkan membantu masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan aparatur pemerintah memperoleh informasi mengenai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, expose review dapat mendukung proses penelaahan dan evaluasi regulasi agar ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Meski demikian, peningkatan akses digital perlu diiringi dengan jaminan bahwa dokumen yang tersedia mutakhir, lengkap, mudah ditelusuri, dan memiliki informasi status keberlakuan yang jelas.

Transparansi regulasi akan lebih bermakna apabila masyarakat tidak hanya dapat menemukan dokumen, tetapi juga memahami aturan mana yang berlaku dan bagaimana aturan tersebut diterapkan.

Tantangan Berikutnya: Memastikan Penyederhanaan Berdampak Nyata

Berbagai langkah yang disampaikan Supratman menunjukkan arah pembenahan tata kelola regulasi di lingkungan pemerintah. Namun, tantangan reformasi hukum tidak berhenti pada pengurangan jumlah peraturan, peningkatan angka harmonisasi, atau tingginya akses terhadap dokumen hukum.

Ukuran keberhasilan yang lebih substantif terletak pada sejauh mana masyarakat merasakan kemudahan pelayanan, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, dan instansi pemerintah dapat bekerja tanpa dibebani aturan yang tumpang tindih.

Karena itu, evaluasi regulasi perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan waktu penyelesaian layanan, beban administrasi, kepastian prosedur, biaya kepatuhan, serta dampak aturan terhadap kelompok masyarakat yang terdampak.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyederhanaan tidak sekadar memindahkan kerumitan dari satu prosedur ke prosedur lainnya. Regulasi yang lebih ringkas harus benar-benar menghadirkan proses yang lebih sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Arahan Presiden Prabowo untuk menyederhanakan regulasi dengan demikian menjadi agenda yang menuntut konsistensi pelaksanaan.

Deregulasi, harmonisasi, digitalisasi dokumen hukum, serta evaluasi berkala perlu berjalan beriringan agar reformasi hukum tidak berhenti sebagai penataan administratif, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *