Menkum Usulkan Tarif PNBP Laporan Tahunan RUPS Digratiskan Demi Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha

Berita55 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengusulkan agar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digratiskan.

Kebijakan tersebut saat ini tengah diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Supratman menjelaskan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kemudahan pada masa awal penerapan aturan baru terkait pelaporan laporan tahunan RUPS secara elektronik.
“Ini merupakan permintaan dari teman-teman asosiasi. Semua ini kami lakukan perubahan dan itu logis,” ujar Supratman di Jakarta, pada (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan tahunan RUPS secara elektronik masih tergolong kebijakan baru.

Sistem pelaporan tersebut baru resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum pada 1 Juni 2026.
Sementara itu, penyesuaian tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru baru mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Melihat masa transisi tersebut, Supratman menilai pemerintah sebaiknya lebih mengedepankan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dibandingkan mengejar penerimaan negara dari layanan tersebut.
“Jadi lebih bagus kepatuhan itu dulu muncul dibandingkan dengan soal penerimaan negara,” katanya.

Ia berharap usulan pembebasan tarif tersebut dapat segera disetujui oleh Menteri Keuangan sehingga bisa diterapkan pada tahun 2026.

Selain mengusulkan tarif gratis untuk pemberitahuan laporan tahunan RUPS, Kementerian Hukum juga tengah merekomendasikan pembebasan biaya pendaftaran hak cipta bagi karya buku dan seni rupa.

Usulan tersebut akan disampaikan setelah proses pembahasan mengenai tarif PNBP laporan tahunan RUPS selesai.

Menurut Supratman, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kemudahan bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah layanan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dengan tarif Rp0 atau gratis. Layanan tersebut meliputi pendaftaran hak cipta lagu atau musik, pengesahan koperasi tertentu, serta layanan paten dalam kondisi khusus.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan tarif yang terjangkau untuk beberapa layanan strategis.

Salah satunya adalah pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu per kelas, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha dan perlindungan merek nasional.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *