Mentan Amran Geram, Desak Polisi Tindak Tegas Minta Pelaku Dihukum Berat, Tipu Konsumen Beras Fortifikasi Palsu Dijual Mahal

Berita63 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman geram dengan temuan puluhan merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium pemerintah diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan, mutu, maupun informasi pada label.
Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS) dari produk yang diperiksa.

Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Amran menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif atau persoalan perdagangan. Menurutnya, jika produk yang diklaim memiliki tambahan nilai gizi ternyata tidak sesuai dengan kandungan yang dijanjikan, konsumen menjadi pihak yang dirugikan.

Ia juga menyoroti dugaan keuntungan besar yang diperoleh dari penjualan produk tersebut.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Amran pada (19/9/2206).

Amran memastikan temuan tersebut tidak berhenti pada penarikan produk dari pasar. Pemerintah akan membawa dugaan pelanggaran tersebut ke jalur hukum.
Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri agar dugaan pelanggaran tersebut ditindak secara tegas.

“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” ujar Amran.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga menyatakan dugaan pelanggaran dalam kasus beras fortifikasi akan diproses secara hukum dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Pemerintah menilai persoalan pangan memiliki dampak luas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan keterangan Kementan, pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Hasil pengujian di sejumlah laboratorium menunjukkan adanya produk yang tidak sesuai dengan kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum dalam label.

Pemerintah menyebut ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari administrasi, nilai gizi, hingga mutu beras. Salah satu bentuk dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan adalah ketidaksesuaian informasi antara izin edar dan label produk.

Persoalan ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu. Pemerintah menempatkan produk tersebut sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, serta balita.

Karena itu, klaim sebagai beras fortifikasi bukan sekadar persoalan pemasaran. Kandungan gizi yang tercantum pada kemasan menjadi informasi penting bagi konsumen dalam menentukan produk yang dibeli.

Pemerintah sebelumnya menyebut dari hasil pemeriksaan, sekitar 90% sampel beras fortifikasi yang diuji ditemukan bermasalah. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pendalaman terhadap produk-produk yang beredar di pasar.

Salah satu perusahaan yang produknya masuk dalam daftar pengawasan pemerintah adalah emiten beras PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI).

HOKI mengonfirmasi terdapat empat produk perseroan yang menjadi objek pengawasan pemerintah, yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan.

Direktur HOKI Muliati menjelaskan keempat produk tersebut merupakan beras khusus yang diperkaya dengan dua jenis vitamin dan diproduksi serta dipasarkan oleh perseroan.

Perseroan juga telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta terkait temuan yang menyangkut aspek keamanan, mutu, label, dan/atau gizi pangan pada produk tersebut.

HOKI menyatakan menghormati proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan pemerintah serta akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Muliati dalam keterbukaan informasi pada 18 September 2026.

Sebagai tindak lanjut, HOKI melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada dalam rantai distribusi.

Pengecekan dilakukan mulai dari persediaan di unit penanganan dan gudang, distributor, agen, hingga gerai ritel. Perseroan juga melakukan pengecekan terhadap produk yang dipasarkan melalui platform elektronik yang dikelola pihak ketiga.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih menyeluruh posisi dan jumlah produk yang terdampak, sekaligus menjadi bagian dari evaluasi perusahaan atas perkembangan kasus tersebut.

HOKI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait serta memantau perkembangan pemeriksaan.

Dari sisi keuangan, HOKI belum dapat memastikan besarnya dampak yang mungkin timbul akibat persoalan tersebut.

Perusahaan masih mengevaluasi kemungkinan munculnya biaya penarikan produk, penurunan nilai persediaan, maupun provisi atas kewajiban lain yang mungkin timbul.

HOKI menegaskan proses evaluasi masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan estimasi pasti mengenai total potensi biaya atau kewajiban tersebut.

Perseroan juga belum memastikan apakah seluruh produk terkait akan ditarik atau apakah akan terdapat tindakan hukum formal terhadap perusahaan. Hal tersebut masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.

Di tengah proses tersebut, HOKI menyatakan kegiatan operasional perusahaan masih berjalan dan perseroan akan mengikuti arahan dari pemerintah serta pihak berwenang.

Kasus ini pada akhirnya membuka dua persoalan sekaligus: perlindungan konsumen dan pengawasan industri pangan.

Di satu sisi, pemerintah harus memastikan konsumen tidak membeli produk dengan klaim gizi yang tidak sesuai. Di sisi lain, proses penindakan harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah telah menyatakan 25 merek yang ditemukan bermasalah akan ditarik dari peredaran, izinnya dicabut, dan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum.

Bagi pemerintah, persoalan tersebut bukan hanya mengenai harga atau margin keuntungan. Yang menjadi sorotan adalah kesesuaian antara apa yang tertulis di kemasan, kandungan produk yang sebenarnya, dan hak konsumen untuk mendapatkan pangan sesuai informasi yang dijanjikan.

Dengan proses hukum yang mulai berjalan, publik kini menunggu siapa pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab dan bagaimana hasil akhir pemeriksaan terhadap masing-masing produsen dari 25 merek yang dinyatakan tidak memenuhi standar tersebut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *