DetikSR.id Jakarta, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyiapkan perubahan regulasi agar buruh tani di seluruh Indonesia dapat mengakses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan keterbatasan status maupun persyaratan administratif tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat yang bekerja langsung di sektor pertanian.
Amran mengatakan, masih banyak buruh tani yang membutuhkan dukungan alat produksi, mulai dari traktor, combine harvester, alat tanam hingga berbagai jenis alsintan lainnya. Namun, sebagian dari mereka belum dapat memperoleh bantuan karena terkendala ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Karena itu, pemerintah berencana melakukan penyesuaian aturan agar bantuan alsintan dapat diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan menggunakan alat tersebut untuk mendukung kegiatan produksi pertanian.
“Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi. Buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat combine, alat tanam, dan seterusnya,” tegas Amran, dikutip dari laman Kementerian Pertanian, pada (12/8/2026).
Menurut Amran, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar program bantuan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Ia menekankan, buruh tani merupakan salah satu kelompok yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional. Mereka bekerja langsung mengolah lahan, menanam, merawat hingga memanen hasil pertanian.
Namun, keterbatasan kepemilikan modal dan sarana produksi membuat sebagian buruh tani kesulitan mengakses teknologi pertanian modern. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi efisiensi kerja dan produktivitas.
Selain memperluas akses penerima bantuan, Amran juga meminta agar mekanisme pengusulan bantuan alsintan dibuat lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
Ia mengusulkan agar Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diberikan peran yang lebih besar dalam proses pengajuan bantuan. PPL dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi petani, buruh tani, luas lahan, kebutuhan alat, hingga persoalan pertanian di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, usulan bantuan diharapkan tidak harus melewati rantai birokrasi yang panjang sebelum sampai kepada pemerintah pusat.
“Tanda tangannya enggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya. Mereka membutuhkan saat ini,” kata Amran.
Menurut dia, penyederhanaan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan.
Amran menilai, PPL dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam memastikan bantuan alsintan tepat sasaran. Dengan pengusulan berbasis kebutuhan lapangan, pemerintah dapat lebih cepat mengetahui wilayah atau kelompok masyarakat yang membutuhkan traktor, alat tanam, combine harvester, maupun mesin pertanian lainnya.
Amran menegaskan, pelayanan kepada petani dan buruh tani tidak boleh terhambat oleh prosedur birokrasi yang terlalu panjang.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk menjalankan kegiatan pertanian.
“Kalau kepentingan rakyat, Presiden perintahkan: layani, titik. Enggak usah basa-basi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kecepatan penyaluran bantuan menjadi penting karena kebutuhan pertanian sangat bergantung pada waktu. Keterlambatan tersedianya alat produksi dapat mengganggu proses pengolahan lahan, penanaman maupun panen.
Terlebih, petani di sejumlah wilayah dapat menghadapi kondisi yang membutuhkan respons cepat, seperti kekeringan, perubahan cuaca, gangguan produksi maupun ancaman gagal panen.
Karena itu, pemerintah mendorong agar kebijakan bantuan alsintan semakin responsif terhadap kondisi aktual di lapangan.
Bantuan diharapkan tidak hanya meningkatkan akses petani terhadap teknologi pertanian, tetapi juga mempercepat proses kerja, menekan biaya produksi, dan meningkatkan produktivitas.
Rencana perubahan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong modernisasi sektor pertanian. Penggunaan alsintan dinilai dapat membantu petani dan buruh tani mengurangi ketergantungan pada metode kerja manual yang membutuhkan waktu dan tenaga lebih besar.
Traktor, misalnya, dapat mempercepat pengolahan lahan. Sementara combine harvester dapat membantu mempercepat proses panen dan mengurangi kebutuhan tenaga kerja pada saat musim panen.
Dengan semakin mudahnya akses terhadap alsintan, pemerintah berharap produktivitas pertanian nasional dapat terus ditingkatkan sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
Kebijakan tersebut nantinya akan bergantung pada perubahan regulasi yang disiapkan Kementerian Pertanian. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pengusulan, verifikasi, distribusi, penggunaan, dan pengawasan bantuan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dengan perubahan tersebut, buruh tani yang selama ini menghadapi keterbatasan akses diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan dukungan sarana produksi.
Pada akhirnya, bantuan pemerintah diharapkan benar-benar hadir bagi masyarakat yang bekerja langsung di sektor pertanian dan menjadi bagian penting dalam menjaga produksi pangan nasional.
Ervinna






