Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Masyarakat Papua Berhak Tuntut Kesejahteraan, Keadilan, dan HAM, Bukan Kemerdekaan

Berita69 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, serta pemenuhan hak-hak dasar mereka. Namun, menurut dia, perjuangan tersebut harus dilakukan dalam kerangka hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pigai mengatakan masyarakat tidak perlu takut menyuarakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketidakadilan, selama aspirasi tersebut disampaikan melalui cara-cara yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan, ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah, pada (17/8/2026) malam.

Menurut Pigai, tuntutan masyarakat Papua untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, aman, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat konstitusi. Karena itu, perjuangan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat harus terus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru Anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar Pigai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada (18/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Pigai mendorong masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi sipil, advokat, serta anggota legislatif di Papua Tengah agar memperkuat advokasi dengan mengedepankan bukti dan data.
Ia meminta berbagai persoalan yang dialami masyarakat didokumentasikan secara sistematis, mulai dari fakta lapangan, data, informasi, hingga dokumen pendukung lainnya.

Menurut dia, dokumentasi yang lengkap akan memperkuat pengaduan masyarakat ketika diproses melalui mekanisme hukum.
Pigai menjelaskan bahwa persoalan yang disertai bukti dapat diajukan melalui jalur hukum sehingga proses penyelesaiannya dapat menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai pendekatan berbasis bukti juga penting untuk memastikan setiap persoalan masyarakat dapat ditangani secara lebih objektif dan tidak berhenti pada penyampaian keluhan semata.

Pigai juga menyoroti pentingnya memperkuat akses masyarakat Papua terhadap lembaga penegak hukum, terutama di wilayah yang menghadapi persoalan keamanan dan konflik.

Menurut dia, keberadaan institusi hukum yang lebih dekat dengan masyarakat diperlukan agar warga dapat memperoleh pelayanan serta perlindungan hukum secara lebih mudah.
Ia menyebut telah menerima usulan mengenai pembentukan kejaksaan yang dapat melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, Pigai menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum saja belum cukup. Kehadiran hakim, jaksa, dan kepolisian perlu diimbangi dengan penguatan masyarakat sipil serta ketersediaan advokat yang dapat mendampingi warga ketika menghadapi persoalan hukum.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujarnya.

Pigai menegaskan bahwa penguatan advokasi masyarakat tidak bertentangan dengan kepentingan negara selama dilakukan berdasarkan hukum dan konstitusi.

Ia justru mendorong semakin banyak pihak di Papua yang berani menjadi pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan, khususnya dalam membantu masyarakat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” kata Pigai.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Papua Tengah. Ia menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan masyarakat harus mengedepankan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap hukum.

Menurut Pigai, ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak masyarakat tetap terbuka sepanjang dilakukan secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap masyarakat Papua semakin berani menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus menggunakan jalur hukum sebagai sarana untuk memperoleh keadilan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *