Menteri Hukum Janji Buka Ruang Evaluasi Kenaikan Tarif Layanan, Termasuk Biaya Lepas Status WNI

Berita87 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan mengevaluasi kenaikan tarif sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum yang belakangan menuai sorotan publik.

Salah satu tarif yang menjadi perhatian adalah biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau melepas status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang naik dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Supratman mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan melalui rapat internal bersama jajaran terkait, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review. Akan kita bahas secara internal, menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi,” kata Supratman pada (24/7/2026).

Menurut dia, pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat terkait kebijakan kenaikan tarif layanan tersebut.

Aspirasi publik, kata Supratman, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses evaluasi yang dilakukan Kementerian Hukum.

“Intinya, sekali lagi, ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik ke depan,” ujarnya.

Supratman juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila dalam proses pengusulan maupun penetapan kenaikan tarif tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal yang perlu diperbaiki.

“Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek. Karena itu, saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain,” ucapnya.

Meski membuka ruang evaluasi, Supratman menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap perubahan tarif telah melalui proses kajian sebelum diajukan.

“Tetapi saya pastikan semua yang kita lakukan, yang kita usulkan, itu sudah melewati kajian yang sudah sangat baik,” katanya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa tidak semua perubahan tarif harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut dia, terdapat sejumlah jenis tarif yang dapat disesuaikan atau bahkan dibebaskan menjadi nol persen melalui keputusan menteri.
“Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan keputusan menteri,” ujar Supratman.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya penyesuaian kembali terhadap sejumlah tarif layanan yang saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat.

Namun, Supratman belum merinci layanan apa saja yang berpotensi mengalami penurunan tarif maupun kapan hasil evaluasi tersebut akan diumumkan.

Kenaikan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut warga negara Indonesia yang memilih untuk melepaskan status kewarganegaraannya.

Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, sehingga pemerintah didorong untuk memastikan bahwa perubahan tarif dilakukan secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kepentingan publik.

Dengan adanya evaluasi tersebut, Kementerian Hukum akan kembali meninjau kebijakan tarif layanan, termasuk biaya kehilangan kewarganegaraan.

Hasil kajian internal nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah tarif yang telah ditetapkan akan tetap diberlakukan, disesuaikan, atau diturunkan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *