DetikSR.id Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pegawai di lingkungan kementeriannya yang terbukti terlibat dalam tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika. Sanksi berat dipastikan akan diterapkan tanpa pandang bulu bagi pelanggar.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat menghadiri acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang digelar di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, pada (27/4/2026).
Dalam arahannya, Agus mengingatkan seluruh jajaran pegawai agar menjaga integritas dan tidak merusak masa depan sendiri dengan terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
“Jangan hancurkan periuk anda dengan melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum. Kalian harus jaga instansi ini dan kalian sudah tahu hukuman jika terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas Agus Andrianto.
Menurut Agus, saat ini tercatat sebanyak 365 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah ditindak karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran saat bertugas. Pelanggaran tersebut antara lain keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga praktik pungutan liar.
Ia memastikan para pegawai yang terbukti bersalah kini tengah menjalani proses hukum dan sanksi disiplin yang berat. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama institusi.
“Pegawai tersebut kini sedang berproses menjalani hukuman dan kami pastikan hukuman berat. Jangan sampai kasus ini berulang lagi pada yang lainnya,” ujar Agus.
Selain penindakan internal, Menteri Agus juga menginstruksikan seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia agar melakukan langkah optimal untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika di dalam lapas maupun rutan.
Ia menekankan bahwa fungsi pemasyarakatan saat ini tidak lagi semata-mata sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi pusat pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Lembaga Pemasyarakatan kini sedang bertransformasi sebagai rumah bagi insan manusia yang salah jalan agar patuh hukum dan kembali berbuat baik,” kata Agus.
Agus juga meminta seluruh pimpinan lapas dan rutan untuk memperlakukan warga binaan secara manusiawi.
Menurutnya, perubahan paradigma pemasyarakatan harus diwujudkan melalui pembinaan yang memberi harapan hidup baru bagi narapidana setelah menyelesaikan masa hukuman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi momentum penting dalam memperkuat paradigma pemasyarakatan yang lebih terbuka, inklusif, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh program berjalan secara efektif, dan memberikan dampak yang nyata,” ujar Mashudi.
Peringatan HBP ke-62 diharapkan menjadi tonggak pembenahan berkelanjutan di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam memperkuat integritas pegawai, memberantas narkotika di lapas, serta meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan di seluruh Indonesia.
Ervinna






