Menteri Imipas Turun Langsung ke Lapas Cibinong, Tegaskan Lima Arahan: Penyalahgunaan Diusut, Oknum Bisa Dicopot Hingga Dipidana

Berita341 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian serius Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah dinas pegawai yang diduga disalahgunakan dan berkaitan dengan fasilitas bagi warga binaan.

Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, Agus Andrianto turun langsung ke Lapas Cibinong pada (25/9/2026). Menteri Agus tiba sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang menjadi sorotan.

Agus didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik. Ia juga bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto.

Setibanya di lokasi, Agus bersama Aris langsung menuju rumah dinas pegawai yang menjadi salah satu objek temuan Ombudsman. Lokasi tersebut berada sekitar 100 meter dari area parkir.

Rumah dinas tersebut berada di sisi kiri jalan dan hanya berjarak puluhan meter dari rumah dinas Kepala Lapas Cibinong. Area rumah dinas pegawai dan kawasan publik lapas dipisahkan pagar besi berwarna hitam dengan ornamen kayu.

Di lokasi, Agus terlihat langsung meminta penjelasan Kepala Lapas Cibinong Wisnu mengenai status rumah tersebut.

“Ini ditempati pegawai?” tanya Agus kepada Wisnu.

“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu.

Agus kembali memastikan jawaban tersebut.

“Ha?” cecar Agus.

“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu kembali.

Pengecekan kemudian dilanjutkan ke area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong. Agus menyoroti sejumlah bangunan yang berada di sekitar area tersebut, termasuk bangunan di sebelah masjid.

Kepada Menteri Agus, Kalapas Cibinong menjelaskan bangunan tersebut digunakan sebagai tempat beristirahat pekerja. Agus kemudian memeriksa bagian dalam bangunan dan membuka sejumlah ruangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dari pengecekan tersebut, Menteri Agus menyampaikan sejumlah arahan dan penegasan.
Berikut lima poin utama yang disampaikan:

1. Lapas Bermasalah Akan Ditertibkan.

Agus mengatakan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk melakukan pembenahan secara lebih luas, terutama terhadap lapas-lapas yang memiliki persoalan.

Menurut Agus, temuan di Cibinong harus menjadi bahan evaluasi agar seluruh jajaran pemasyarakatan semakin tertib dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang perlu ditertibkan,” kata Agus.

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap satu lapas, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

2. Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Rumah Dinas.

Menteri Agus memastikan pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan atas temuan rumah dinas tersebut. Pemeriksaan dan investigasi dilakukan untuk memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan yang disorot Ombudsman.

Agus mengatakan tim akan mendalami apakah rumah dinas tersebut benar-benar digunakan sebagaimana peruntukannya sebagai tempat tinggal pegawai atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” tegas Agus.

Dengan demikian, dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan masih menunggu hasil investigasi dan pembuktian lebih lanjut.

3. Pengelolaan Kantin, Koperasi Hingga Wartel Diperkuat.

Agus juga menyinggung upaya Kementerian Imipas menutup ruang terjadinya penyimpangan di dalam lapas.

Ia mengatakan pihaknya telah memberikan keleluasaan kepada kepala lapas dan jajaran untuk mengelola sejumlah kebutuhan dan fasilitas, mulai dari pengadaan bahan makanan, kantin, koperasi hingga wartel lapas.

Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih transparan sekaligus mencegah praktik pungutan liar maupun penyimpangan lainnya.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada pegawai, bahwa semuanya sudah kita kasih. Bahan makanan (dikelola) mereka, kantin oleh koperasi (lapas), wartel juga urusan para kalapas. Ini upaya kami agar petugas tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan,” kata Agus.

Ia menekankan bahwa berbagai fasilitas yang telah diberikan kepada jajaran pemasyarakatan tidak boleh menjadi alasan bagi petugas untuk melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan.

4. Pejabat Yang Terbukti Terlibat Bisa Dicopot Hingga Dipidana.

Agus juga memberikan peringatan tegas terkait kemungkinan sanksi apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan rumah dinas atau fasilitas lapas.

Ia mengatakan pejabat maupun petugas yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

“(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab,” tegas Agus.

Agus mengatakan selama dirinya menjabat, terdapat sejumlah oknum di lingkungan Imigrasi maupun Pemasyarakatan yang telah dikenai proses hukum.

“Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannyalah,” imbuhnya.

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menambahkan, bentuk sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan tingkat pelanggaran.

“Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi),” ujar Aris.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan sanksi administratif, tetapi juga membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

5. Sidak Akan Terus Dilakukan

Aris memastikan inspeksi mendadak terhadap lapas akan terus dilakukan. Ia mengingatkan seluruh kepala lapas di Indonesia agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas yang berada di bawah tanggung jawab mereka.

Aris meminta seluruh kepala lapas menjalankan tugas sesuai aturan, hukum, dan norma yang berlaku.

“Oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh kalapas se-Indonesia, jangan berbuat yang aneh-aneh, yang melanggar aturan, hukum dan norma-norma. Lakukan aturan secara profesional,” tutur Aris.

Menurut dia, sidak merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan kondisi lapas sesuai dengan ketentuan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Jangan sampai nanti setiap saat kita akan melakukan sidak, dan ditemukan hal-hal yang menyimpang dari aturan, ini akan kita tindak lanjuti,” lanjutnya.

Aris juga menegaskan bahwa lapas harus tetap menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan tidak boleh berubah menjadi tempat yang memberikan perlakuan khusus di luar ketentuan kepada warga binaan.

“Oleh sebab itu, saya mohon kepada seluruh kalapas se-Indonesia, mari kita tegakkan aturan sebaik-baiknya. Lapas ya lapas, bukan tempat untuk pindah kamar, ini nggak bagus,” kata Aris.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Menteri Imipas tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Barangsiapa oknum yang terlibat penyimpangan aturan di dalam lapas, kami dan Pak Menteri tidak akan segan-segan untuk menindak. Dan tiap saat kami akan melakukan sidak-sidak,” tegas Aris.

Pengecekan langsung Menteri Imipas di Lapas Cibinong menegaskan bahwa temuan Ombudsman tidak akan berhenti pada inspeksi semata. Pemerintah kini melakukan pendalaman untuk memastikan apakah rumah dinas yang menjadi sorotan benar digunakan oleh pegawai sesuai peruntukannya atau terdapat penyalahgunaan.

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta jenis sanksi yang dapat diberikan.

Dengan demikian, dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan di Lapas Cibinong masih berada dalam tahap pemeriksaan. Kepastian mengenai bentuk penyalahgunaan maupun pihak yang bertanggung jawab menunggu hasil investigasi resmi Kementerian Imipas.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *