Menteri LH Hanif Faisol Tegaskan Kelurahan Jadi Ujung Tombak Pengelolaan Sampah Nasional, Dorong Budaya Pilah Sampah di Jakarta Utara

Berita70 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan.

Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga.
Penegasan tersebut disampaikan Hanif melalui deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.

“Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber,” ujar Hanif dalam keterangannya, (26/4/2026).

Hanif menekankan bahwa pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki landasan hukum kuat. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif,” tegasnya.

Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026. Hingga April 2026, capaian pengelolaan sampah tercatat sekitar 26 persen. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan sekitar 10 persen pada akhir 2024.

Menurut Hanif, peningkatan capaian tersebut antara lain didorong oleh penghentian praktik open dumping di sekitar 30 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menjelaskan, deklarasi di Kelurahan Semper Timur juga merupakan penegasan atas komitmen Jakarta Utara menuju 100 persen pilah sampah yang sebelumnya telah dideklarasikan pada 18 April 2026.

Langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Sebagai gambaran, timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai sekitar 719,61 ton per hari yang berasal dari lebih dari 607 ribu kepala keluarga.

Dengan volume sebesar itu, pengelolaan sampah berbasis sumber dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk mengurangi beban pengangkutan ke TPA. Dalam konteks tersebut, peran kelurahan dinilai sangat krusial sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat.

Pendekatan berbasis komunitas diyakini mampu mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Penanganan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan gerakan perubahan budaya yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi utamanya,” jelas Hanif.

Pada kesempatan itu, Hanif juga memimpin aksi bersih-bersih di Kelurahan Semper Timur serta meninjau langsung fasilitas pengelolaan sampah TPS3R di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara. Langkah tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat lokal menuju target nasional yang lebih berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *