Menteri P2MI Usulkan Pembentukan Gakkum Untuk Perkuat Pemberantasan TPPO dan Penempatan PMI Ilegal

Berita103 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengusulkan pembentukan unit penegakan hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian P2MI sebagai langkah memperkuat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.

Usulan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (17/7/2026).

Menurutnya, praktik penempatan PMI secara ilegal memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kasus perdagangan orang yang selama ini masih marak terjadi.

“Penempatan nonprosedural dan TPPO itu tipis sekali bedanya. Seperti dua sisi dari satu mata uang. Banyak kasus TPPO berawal dari penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Mukhtarudin dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas masukan anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, yang meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap keberangkatan pekerja migran ilegal.

Menurut Irma, praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi hingga perdagangan orang.
“Pak Menteri, yang perlu dikencengin lagi soal keberangkatan ilegal yang berujung pada perdagangan orang atau TPPO,” ujar Irma.

Selain memperkuat pengawasan, Irma juga menekankan pentingnya peningkatan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di negara penempatan.

Ia menilai pekerja migran yang berangkat secara ilegal umumnya kesulitan memperoleh perlindungan hukum karena tidak tercatat secara resmi dan tidak melapor kepada perwakilan RI di luar negeri.

“Sering kali tenaga kerja ilegal kita tidak bisa mendapatkan keadilan di negara penempatan. Mereka berangkat secara ilegal, kemudian tidak melaporkan diri ke kedutaan, sehingga banyak persoalan yang akhirnya sulit ditangani,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementerian P2MI terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural.

Ia mengakui bahwa penanganan TPPO bukan semata menjadi kewenangan Kementerian P2MI, melainkan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

“Kami memang hanya salah satu anggota satgas TPPO. Tetapi koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait terus kami lakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Mukhtarudin mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka korban TPPO yang pada akhirnya tetap meminta bantuan kepada Kementerian P2MI.

“Saya terus terang sudah geregetan dengan persoalan TPPO ini. Ketika warga negara Indonesia bekerja di luar negeri lalu menjadi korban, masyarakat menganggap itu pekerja migran dan pengaduannya pasti ke kami. Mau korban TPPO maupun penempatan nonprosedural, yang diminta pertanggungjawaban adalah Kementerian P2MI,” katanya.

Ia menegaskan kementeriannya tidak akan membedakan status korban dalam memberikan pelayanan dan perlindungan.

“Kami berbesar hati. Apa pun statusnya, apakah korban TPPO ataupun pekerja migran nonprosedural, selama itu warga negara Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikannya,” tegas Mukhtarudin.

Sebagai solusi jangka panjang, Mukhtarudin mengusulkan pembentukan unit penegakan hukum khusus di lingkungan Kementerian P2MI.

Menurutnya, keberadaan Gakkum diperlukan agar kementerian memiliki instrumen yang lebih kuat dalam melakukan pencegahan sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku penempatan ilegal dan jaringan perdagangan orang.

“Saya punya keinginan agar ada semacam Gakkum di kementerian ini. Seperti Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, maupun ESDM. Karena persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.

Mukhtarudin menjelaskan, gagasan tersebut masih berupa konsep yang akan dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Ia berharap pembentukan unit tersebut dapat memperkuat posisi Kementerian P2MI dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap TPPO dan penempatan pekerja migran secara ilegal.

“Konsep ini masih kami koordinasikan dengan seluruh stakeholder. Tujuannya adalah memperkuat posisi Kementerian P2MI dalam pencegahan sekaligus penegakan hukum agar praktik TPPO dan penempatan nonprosedural dapat ditekan secara lebih efektif,” pungkasnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *