Menteri PPPA Serukan Pelaporan Dini Anak Terpapar Judi Online, Imbau Masyarakat Manfaatkan SAPA 129 Siap Terima Aduan

Berita103 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan berbagai bentuk eksploitasi dan aktivitas digital yang membahayakan anak, termasuk paparan judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurut Arifah, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam upaya melindungi anak dari ancaman di ruang digital yang dapat berdampak serius terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, serta masa depan generasi muda Indonesia.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, pada (12/6/2026).

Ia menegaskan, pelaporan dini sangat penting agar pemerintah dan aparat terkait dapat segera melakukan intervensi terhadap anak-anak yang terindikasi terpapar judi online maupun bentuk kejahatan digital lainnya.

Arifah mengingatkan bahwa dampak judi online terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan psikologis dan sosial yang serius.

Berdasarkan berbagai temuan di lapangan, keterlibatan anak dalam aktivitas judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental, kecanduan berat, hingga penurunan prestasi akademik akibat berkurangnya fokus dan motivasi belajar.

“Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa anak-anak yang telah mengalami kecanduan judi online kerap terdorong melakukan tindakan menyimpang untuk mendapatkan uang taruhan. Perilaku tersebut antara lain mencuri uang milik orang tua, berbohong kepada keluarga, melakukan penipuan digital terhadap teman sebaya, hingga terjerat praktik pinjaman online ilegal untuk membiayai aktivitas perjudian mereka.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak dari paparan judi online kini harus menjadi prioritas nasional yang setara dengan upaya pencegahan terhadap konten negatif lainnya, seperti pornografi dan gim daring yang bersifat adiktif.

Arifah menilai ketiga ancaman tersebut memiliki karakteristik yang sama, yakni mengeksploitasi sistem dopamin pada otak anak sehingga berpotensi mengganggu perkembangan fungsi otak depan atau prefrontal cortex, yang berperan dalam pengendalian emosi, pengambilan keputusan, serta kemampuan berpikir rasional.

“Jika pornografi merusak moral dan gim adiktif menyita waktu produktif, judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” kata Menteri PPPA.

Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat berbagai langkah pencegahan dan penanganan untuk menekan angka keterpaparan judi online di kalangan anak. Saat ini, jumlah anak yang terindikasi terpapar judi online disebut telah mencapai sekitar 200 ribu orang, sehingga diperlukan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.

Dalam upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemutusan akses terhadap situs, aplikasi, maupun konten yang terindikasi memuat aktivitas perjudian daring. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengurangi potensi akses anak terhadap platform perjudian digital.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan tersebut menjadi arah strategis nasional dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, platform digital, dan masyarakat, Arifah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih terlindungi bagi anak-anak, sekaligus mampu mencegah munculnya generasi yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan dan kecanduan di dunia maya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *