MK: Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan Yang Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif, Internet Milik Pelanggan Harus Tetap Bisa Digunakan

Berita198 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen harus berjalan seimbang dengan kepentingan pelaku usaha dalam industri telekomunikasi.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXIV/2026, yang mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, sebagaimana dipublikasikan pada (26/7/2026).

Mahkamah menyatakan hubungan hukum antara operator telekomunikasi dan pengguna layanan merupakan hubungan kontraktual yang tetap harus berlandaskan prinsip perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, pemerintah sebagai regulator berkewajiban membentuk kerangka aturan yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan pengguna jasa telekomunikasi dan penyelenggara layanan terkait pengelolaan sisa kuota internet.

“Kehadiran negara sebagai regulator diperlukan untuk memastikan agar penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak hanya didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara, melainkan juga memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi sebagai konsumen,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Perkara tersebut diajukan oleh Achmad Safi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka menilai belum adanya kepastian hukum mengenai nasib sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir telah merugikan konsumen.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut tarif layanan telekomunikasi tidak hanya mencerminkan harga yang dibayar pelanggan, tetapi juga seluruh manfaat ekonomi yang melekat pada layanan tersebut.

Komponen seperti besaran kuota, masa berlaku paket, hingga perlakuan terhadap sisa kuota yang belum digunakan merupakan bagian dari manfaat yang telah dibayar konsumen.

Karena itu, apabila pelanggan membeli paket data namun tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai batas waktu penggunaan maupun perlindungan atas sisa kuota, maka hubungan hukum tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan hak antara operator dan konsumen.

Mahkamah mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak untuk:

* memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

* Memilih barang dan/atau jasa.

* Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

* memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila dirugikan.

MK juga mengutip pertimbangan dalam Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan negara memiliki tanggung jawab menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha melalui kepastian hukum.

Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa mengabaikan hak-hak konsumen.

“Bentuk tanggung jawab negara adalah memberikan kepastian perlindungan hukum yang adil dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa telekomunikasi dengan penyelenggara telekomunikasi,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menegaskan kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak. Persetujuan pelanggan terhadap syarat dan ketentuan layanan bukan berarti operator dapat menghilangkan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen.

Keberlakuan suatu klausula baku, menurut MK, harus memenuhi prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, transparansi informasi, itikad baik, serta tidak boleh memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat.

Apabila suatu klausula menyebabkan manfaat layanan yang telah dibayar hilang tanpa pemberitahuan yang memadai, tanpa pilihan yang layak, maupun tanpa perlindungan hukum yang proporsional, maka klausula tersebut dapat dinilai menciptakan ketidakadilan.

Mahkamah bahkan menyebut praktik demikian dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah mengakui sejumlah operator telah menyediakan berbagai inovasi layanan, seperti paket rollover, peningkatan transparansi informasi, pemantauan penggunaan kuota, penanganan pengaduan, hingga peningkatan kualitas layanan.
Namun, secara faktual masih banyak pelanggan yang menggunakan paket reguler dan tidak memperoleh perlindungan atas sisa kuota internet yang belum habis.

Karena itu, MK menyatakan pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, harus diberikan pilihan perlindungan atas sisa kuota yang telah dibayar, antara lain melalui:

* Akumulasi atau rollover kuota.
* Perpanjangan masa aktif.
* Pengalihan manfaat.
* Kompensasi.
* Pengembalian dana (refund).
* bentuk perlindungan lain yang setara.

Mahkamah menegaskan pilihan layanan tersebut harus dinyatakan secara eksplisit agar memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.

Menurut MK, sisa kuota internet yang belum digunakan tetap merupakan hak milik pengguna dan pada prinsipnya harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.

Pemerintah juga diminta menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berpedoman pada prinsip perlindungan konsumen.

Selain itu, apabila akan dilakukan penyesuaian tarif layanan telekomunikasi, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan kalangan pemerhati telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

MK akhirnya menyatakan norma Pasal 28 ayat (1) dalam perubahan UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan para pemohon terkait pengujian Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
Menurut MK, ketentuan tersebut merupakan norma yang berlaku secara umum bagi seluruh hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Jika dimaknai secara khusus hanya untuk persoalan sisa kuota internet, maka justru akan mempersempit ruang lingkup perlindungan konsumen yang selama ini berlaku secara luas.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon mengenai pengujian Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut, sementara pengaturan mengenai perlindungan sisa kuota internet telah ditempatkan secara khusus dalam ketentuan sektor telekomunikasi melalui putusan Mahkamah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *