MK Tegaskan Afirmasi Politik Perempuan dan Struktur Pimpinan DPR, Jadi Tonggak Baru Penguatan Representasi Perempuan di Parlemen

Berita59 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperkuat kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia melalui dua putusan penting pasca Pemilu 2024. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak baru dalam upaya mendorong kesetaraan gender di parlemen, terutama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dua putusan MK itu hadir di tengah meningkatnya jumlah anggota DPR perempuan dari periode ke periode sejak era Reformasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total terdapat 553 perempuan yang berhasil menjadi anggota DPR RI sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

Putusan pertama adalah Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan keterwakilan perempuan di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon terkait penguatan representasi perempuan dalam struktur DPR.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa seluruh AKD DPR, mulai dari:

Komisi
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Legislasi (Baleg)
Badan Anggaran (Banggar)
Panitia Khusus (Pansus)
Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

harus memiliki keterwakilan perempuan secara proporsional.

MK juga meminta agar pimpinan setiap AKD memuat paling sedikit 30 persen perempuan, baik dalam posisi ketua maupun wakil ketua.
“Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada (28/5/2026).

Putusan ini merupakan penafsiran terhadap Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengatur sanksi lebih tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan daftar calon partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sanksi tegas diperlukan agar amanat konstitusi mengenai kesetaraan kesempatan politik benar-benar dijalankan.

“Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan, partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi tegas,” ujar Adies.

Peningkatan regulasi afirmatif terhadap perempuan sejalan dengan tren kenaikan jumlah legislator perempuan di DPR RI sejak Reformasi.

Berikut perkembangan jumlah anggota DPR perempuan berdasarkan hasil pemilu:

Pemilu 1999 terdapat 44 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR. Dari total 500 anggota DPR yang terpilih.

Pemilu 2004 dari total 550 anggota DPR, Terpilih 65 diantaranya adalah legislator perempuan.

Pemilu 2009, 100 perempuan terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Dari total 560 anggota DPR.

Pemilu 2014, jumlah anggota DPR perempuan menurun menjadi 97 orang dari total 560 anggota DPR.

Pemilu 2019, jumlah anggota DPR perempuan meningkat cukup tinggi, menjadi 120 dari 575 anggota DPR.

Pemilu 2024, terdapat 127 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR. Dari total 580 anggota DPR yang terpilih.

Secara keseluruhan, keterwakilan perempuan di DPR menunjukkan tren meningkat dalam 25 tahun terakhir, meskipun belum mencapai target ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi politik nasional.

Meski angka keterwakilan perempuan meningkat, pengamat politik menilai tantangan terbesar bukan hanya pada jumlah kursi, tetapi juga pada posisi strategis dan pengaruh dalam pengambilan keputusan.

Selama ini, perempuan dinilai masih minim menduduki posisi pimpinan komisi, badan strategis, maupun posisi pengambil keputusan utama di parlemen. Karena itu, putusan MK terbaru dianggap penting untuk memastikan perempuan tidak hanya hadir sebagai simbol representasi, tetapi juga memiliki ruang kepemimpinan yang setara.

Selain faktor budaya patriarki, tantangan lain yang masih dihadapi calon legislatif perempuan adalah biaya politik tinggi, dominasi elite partai laki-laki, hingga praktik penempatan perempuan sekadar untuk memenuhi syarat administratif pencalonan.

Dengan dua putusan terbaru MK tersebut, pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan secara substantif di parlemen Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *