DetikSR.id Jakarta, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah mengkaji bentuk payung hukum yang paling tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat menjadi produk hukum yang mengikat seluruh lembaga negara.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rapat gabungan MPR RI bersama alat kelengkapan dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (5/8/2026).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, penentuan dasar hukum PPHN menjadi tantangan tersendiri setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 yang menyatakan Ketetapan (TAP) MPR tidak lagi memiliki kekuatan mengikat di luar lingkungan internal MPR.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami. Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara,” ujar Muzani.
Menurutnya, MPR masih mendalami berbagai alternatif yang memungkinkan PPHN memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa bertentangan dengan ketentuan konstitusi maupun putusan MK.
Salah satu opsi yang mencuat adalah melakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian, Muzani menegaskan bahwa wacana amandemen tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih akan dibahas dalam rapat-rapat lanjutan.
“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” katanya.
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa PPHN merupakan pedoman filosofis dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan menjadi acuan seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat.
Meski demikian, ia belum merinci substansi atau filosofi yang akan dimuat dalam dokumen tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa PPHN memiliki perbedaan mendasar dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Jika RPJPN lebih berorientasi pada aspek teknis dan perencanaan pembangunan, maka PPHN berfungsi sebagai arah kebijakan dan haluan negara yang bersifat fundamental.
“Oleh karena itu, ini harus mengikat bagi semua lembaga negara,” tegasnya.
Muzani mengungkapkan, pembahasan mengenai PPHN sebenarnya telah dimulai sejak periode kepemimpinan MPR tahun 2019 dan berhasil dirampungkan pada periode MPR saat ini.
Konsep PPHN tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada (3/8/2026).
Menurutnya, Presiden menyambut baik konsep tersebut dan berharap agar PPHN segera memiliki landasan hukum sehingga dapat diterapkan sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan terdapat sedikitnya tiga alternatif payung hukum yang saat ini sedang dikaji. Ketiga opsi tersebut meliputi perubahan atau amandemen UUD 1945, penetapan melalui Ketetapan MPR, maupun pembentukan Undang-Undang.
Bambang optimistis pembahasan mengenai dasar hukum PPHN dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama lagi.
Menurutnya, keberadaan PPHN diperlukan agar arah pembangunan nasional memiliki kesinambungan, tidak bergantung pada pergantian pemerintahan, serta tetap berjalan sesuai dengan tujuan bernegara.
“Pada prinsipnya, Presiden menyerahkan kepada MPR,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (5/8/2026).
MPR menargetkan pembahasan mengenai bentuk payung hukum PPHN dapat segera mencapai kesepakatan sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mampu menjadi pedoman bagi seluruh lembaga negara dalam merumuskan kebijakan serta melaksanakan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Ervinna






