Niko Apriliandi, S.H.: Pejabat Negara dan APH Digaji Rakyat untuk Melayani, Bukan Menggerogoti Anggaran

Berita Daerah102 Dilihat

DetikSR.id CIANJUR — Praktik penyalahgunaan anggaran negara serta dugaan tindakan korupsi yang kerap melibatkan oknum pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) kembali mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang dinikmati para penyelenggara negara pada hakikatnya bersumber dari uang rakyat melalui pajak dan pendapatan negara.

​Advokat sekaligus Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Social Justice Nusantara, Niko Apriliandi, S.H., menegaskan bahwa seluruh elemen pejabat publik dan APH harus kembali menyadari hakikat dan fungsi dasar mereka, yakni sebagai pelayan masyarakat (public servant).

​”Setiap rupiah yang diterima oleh ASN, PNS, maupun APH itu berasal dari keringat rakyat.

Sangat ironis dan tidak dibenarkan apabila anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga digerogoti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Niko Apriliandi, S.H., dalam keterangannya di Cianjur, Sabtu (10/10/2026).

​Soroti Dasar Hukum dan Kewajiban Pejabat Publik

Dalam kesempatan tersebut, Niko memaparkan sejumlah landasan hukum tegas yang mengatur kewajiban moral maupun yuridis, sekaligus ancaman sanksi bagi para pejabat negara dan APH yang menyalahgunakan kewenangan mereka,

Sumpah Jabatan dan Integritas ASN/PNS
​UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
​Pasal 24 ayat (1): Pegawai ASN wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Pasal 24 ayat (2): Pegawai ASN wajib senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta membebaskan diri dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penyelenggaraan Negara yang Bersih
​UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
​Pasal 5 Angka 4 & 6: Penyelenggara negara berkewajiban penuh untuk tidak melakukan perbuatan KKN, serta wajib melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab tanpa mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.

​Niko menegaskan bahwa LBH Social Justice Nusantara akan terus mengawal dan menyuarakan transparansi serta keadilan anggaran, demi memastikan hak-hak masyarakat tidak tergerus oleh praktik koruptif para oknum penyelenggara negara.

(Asdon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *