Nusron Wahid ke Singapura Saat Akan Diperiksa KPK, Imigrasi Konfirmasi Sudah Pulang ke Indonesia

Berita128 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dilaporkan telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026, setelah melakukan perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau. Informasi kepulangan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi di tengah perhatian publik terhadap penundaan pemeriksaan Nusron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa kepulangan Nusron telah terpantau dalam sistem keimigrasian. Keterangan itu disampaikannya pada (21/10/2026).

“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam.

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2026, Hendarsam mengonfirmasi bahwa Nusron melakukan perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Namun, saat itu, ia mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.

Dengan adanya keterangan terbaru tersebut, status keberadaan Nusron kini telah terkonfirmasi. Meski demikian, informasi mengenai perjalanan dan kepulangannya tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai penjadwalan pemeriksaan yang sebelumnya tertunda di KPK.

Pemeriksaan KPK Ditunda, Surat Diajukan Sehari Sebelum Jadwal

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada 15 Oktober 2026, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Namun, Nusron mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada 14 Oktober 2026, atau sehari sebelum jadwal pemanggilan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan adanya permohonan tersebut. Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia mengatakan bahwa penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Taufik, surat permohonan itu mencantumkan adanya agenda lain yang berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan KPK.

“Karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan, nah itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,” ujarnya.

KPK menyatakan hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah pemeriksaan dijadwalkan ulang atau Nusron dipanggil kembali melalui panggilan kedua.

Hingga informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, belum ada keputusan yang dipastikan mengenai langkah lanjutan terhadap pemanggilan Nusron.

Imigrasi: Belum Ada Permintaan Pencekalan

Di tengah perkembangan tersebut, Ditjen Imigrasi menyatakan belum menerima atau mengetahui adanya upaya pencekalan terhadap Nusron yang diajukan aparat penegak hukum.

“Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” kata Hendarsam.

Keterangan ini menunjukkan bahwa, berdasarkan informasi Imigrasi yang disampaikan pada saat itu, belum terdapat pencekalan terhadap Nusron. Namun, tidak adanya pencekalan tidak berarti proses penyidikan KPK telah selesai ataupun pemeriksaan yang tertunda tidak akan dilanjutkan.

Pencekalan dan pemanggilan saksi merupakan tindakan hukum yang berbeda. Karena itu, perkembangan mengenai status perjalanan seseorang perlu dibedakan dari proses penyidikan dan keputusan penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan berikutnya.

Publik Menanti Kepastian Jadwal Pemeriksaan

Rangkaian peristiwa ini menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: kepastian tindak lanjut pemanggilan Nusron oleh KPK dan kejelasan informasi mengenai agenda perjalanan dinasnya ke luar negeri.

Di satu sisi, Imigrasi telah mengonfirmasi bahwa Nusron kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026. Di sisi lain, KPK sebelumnya menyatakan masih mengevaluasi alasan penundaan pemeriksaan sebelum menentukan apakah akan menjadwalkan ulang atau menerbitkan panggilan kedua.

Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan resmi penyidik KPK mengenai jadwal pemeriksaan serta keterangan lebih lanjut dari pihak Nusron mengenai permohonan penundaan tersebut.

Perlu ditegaskan, pemanggilan sebagai saksi dan penundaan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status hukum dan fakta perkara harus merujuk pada hasil penyidikan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *