OJK Resmi Atur Finfluencer Lewat POJK Nomor 6/2026, Sertifikasi Jadi Syarat Rekomendasi Keuangan

Berita68 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aktivitas para financial influencer atau finfluencer.

Regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas edukasi keuangan, serta menjaga integritas industri jasa keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan ini lahir sebagai respons terhadap semakin banyaknya konten di media sosial yang membahas produk, investasi, hingga layanan keuangan.

Menurutnya, tidak sedikit informasi maupun rekomendasi yang beredar justru menyesatkan masyarakat karena disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi yang memadai.

“Tujuan utama POJK ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Friderica usai Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta, pada (6/7/2026).

Ia menjelaskan, OJK tengah menyusun aturan teknis sebagai turunan dari POJK tersebut agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.
Selain itu, OJK juga akan menggelar forum bersama media massa untuk menjelaskan secara rinci isi dan mekanisme penerapan regulasi baru tersebut.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan integritas pasar jasa keuangan.

Menurutnya, tidak semua orang dapat memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk keuangan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan regulator.

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK membagi financial influencer ke dalam tiga kategori berdasarkan aktivitas yang dilakukan.

Pertama, influencer yang berfokus pada edukasi keuangan. Kelompok ini diwajibkan mengikuti Learning Management System (LMS) yang disediakan OJK. Setelah menyelesaikan seluruh materi, peserta akan memperoleh Certificate of Completion sebagai bukti telah mengikuti pembelajaran dan memiliki pemahaman dasar mengenai sektor jasa keuangan.

“Siapa yang mengakses Learning Management System itu nanti akan kami berikan Certificate of Completion. Artinya, mereka sudah memiliki bekal yang layak untuk berbicara mengenai edukasi keuangan,” kata Rizal.

Kedua, influencer yang berperan sebagai pemasar (marketer) produk dan layanan jasa keuangan.

Mereka wajib bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan serta memiliki sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor yang diawasi OJK.

Ketiga, influencer yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan.

Kelompok ini diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan, seperti sertifikasi wealth management atau sertifikasi profesi lainnya sesuai ketentuan regulator.

Melalui regulasi ini, OJK berharap hanya pihak yang memiliki kompetensi, pemahaman, dan tanggung jawab yang dapat menyampaikan informasi maupun rekomendasi mengenai produk keuangan kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menekan penyebaran informasi yang menyesatkan, mengurangi risiko penipuan berkedok investasi, serta meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 akan mulai diterapkan secara bertahap setelah aturan pelaksana dan petunjuk teknis selesai disusun oleh OJK. Regulasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan ekonomi digital.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *