Oknum Konselor Yayasan Rumah ASA Silampari Diduga Aniaya Seorang Remaja Titipan Dinsos Lubuk Linggau

Berita Daerah1020 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGAU –
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial A yang dititipkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuk Linggau di Rumah Asa Silampari viral di media sosial. Dalam video dan foto yang beredar, korban terlihat mengalami luka lebam di hampir seluruh bagian tubuhnya.

Diduga, penganiayaan tersebut dilakukan oleh oknum pekerja di Rumah Asa Silampari. Kejadian ini pun menuai perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak.

Ketua Yayasan Rumah Asa Silampari, Tomi Lesmana, saat diwawancarai sejumlah awak media , membenarkan bahwa anak tersebut memang pernah berada di tempatnya dalam status titipan dari Dinas Sosial.

“Anak itu memang dulu berada di tempat kami. Saat itu kami juga sedang dalam tahap pembenahan dan penyelesaian secara internal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembinaan terhadap anak tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berada dalam kategori pengawasan Dinas Sosial. Meski demikian, Tomi menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Pasti ada sebab dan akibat, tetapi dengan adanya kejadian ini, saya tegaskan bahwa kekerasan itu tidak dibenarkan,” katanya.

Menurut Tomi, pihak Dinsos Kota Lubuk Linggau telah melakukan mediasi terkait peristiwa tersebut. Oknum pekerja yang diduga melakukan penganiayaan juga disebut telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban.

“Dari lembaga kami sendiri tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami,” jelasnya.

Tomi mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi di luar jam kerja lembaga, yakni sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sehingga disebut sebagai kelalaian yang berada di luar pengawasan langsung pengelola.

“Perlu kami jelaskan, A ini bukan pasien, melainkan anak titipan dari Dinas Sosial,” tambahnya.

Terkait proses hukum terhadap oknum pelaku, Tomi menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Sosial.

“Untuk saat ini saya belum bisa menegaskan tindakan lanjutan. Kami menunggu arahan dari Dinsos, namun yang pasti oknum tersebut diminta kooperatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tomi memaparkan kronologis singkat keberadaan anak A di Rumah Asa Silampari. Anak tersebut merupakan hasil penertiban anak jalanan oleh Satpol PP Kota Lubuklinggau. Karena tidak adanya tempat penitipan anak, Dinsos menitipkannya sementara ke Rumah Asa Silampari sambil menunggu keluarga.

“Awalnya dititipkan beberapa hari, namun keluarganya datang ke Dinsos dan justru lepas tangan karena kenakalan anak ini dinilai sudah di luar batas usianya,” jelasnya.

Anak tersebut sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali ke Lubuk Linggau dan kembali terjaring penertiban. Karena kembali tidak ada tempat penampungan, Dinsos kembali meminta bantuan Rumah Asa Silampari.

“Selama dititipkan, hampir setahun tidak ada respons dari keluarga. Bahkan ketika kami sampaikan akan dipulangkan, pihak sini berencana menyekolahkan anak tersebut sehingga tetap berada di tempat kami,” lanjutnya.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, A disebut sering berulah dan ingin kembali hidup bebas di jalanan. Hal itu, menurut Tomi, sudah dilaporkan kepada Dinas Sosial.

Tomi juga menyebutkan bahwa selama di Rumah Asa Silampari, A ikut membantu aktivitas ringan seperti membersihkan lingkungan dan memasak nasi. Meski demikian, ia mengungkapkan adanya perilaku anak yang dinilai membahayakan.

“Pernah membocorkan gas, mengencingi beras, dan perilaku lainnya. Tapi sekali lagi, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi Kanit PPA, IPDA Dio Firmansyah, dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui informasi tersebut, namun belum menerima laporan resmi.

“Kami sudah mengetahui informasi itu, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk. Informasinya, kasus ini akan dimediasi oleh pihak Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau,” ujarnya.

Dia menegaskan, apabila laporan resmi diterima, pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila laporan masuk, tentu akan kami proses,” pungkasnya ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *