Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Rp250 Juta Untuk Akses HP dan Pindah Kamar Rp500 Ribu di Rutan Pondok Bambu

Berita169 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah persoalan dalam pengawasan pelayanan dan kondisi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, pada (29/9/2026).

Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta yang disebut berkaitan dengan akses penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di dalam Rutan Pondok Bambu.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan temuan tersebut diperoleh ketika Ombudsman melakukan kunjungan pengawasan langsung ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 15 September 2026.

“Pada kunjungan ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan, pertama, ada beberapa blok, seperti Blok C dan D, yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal,” ujar Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Syafrida, persoalan di Rutan Pondok Bambu tidak hanya berkaitan dengan kepadatan penghuni. Ombudsman juga menemukan kondisi fasilitas dasar yang perlu mendapat perhatian, salah satunya menyangkut ketersediaan air bagi warga binaan.

Ombudsman mendapati kondisi air di rutan berwarna kekuningan. Dalam kondisi tertentu, keran air yang digunakan warga binaan juga disebut tidak berfungsi.

Persoalan lain yang diungkap adalah dugaan pungutan dalam proses perpindahan kamar. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman dari warga binaan, terdapat biaya tertentu yang harus dikeluarkan untuk dapat berpindah kamar.

“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar, ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu,” kata Syafrida.

Namun, temuan yang paling mencolok adalah informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp250 juta yang disebut harus dibayarkan agar warga binaan dapat menggunakan HP di dalam Rutan Pondok Bambu.

“Untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujar Syafrida.

Besarnya angka tersebut membuat dugaan pungutan ini menjadi persoalan serius yang perlu didalami lebih lanjut.

Ombudsman sendiri menyampaikan informasi tersebut sebagai temuan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga binaan, sehingga diperlukan proses verifikasi dan pendalaman untuk memastikan fakta, mekanisme pungutan, pihak yang terlibat, serta penggunaan dana yang diduga diminta.

Selain persoalan kepadatan penghuni, kualitas air, dan dugaan pungutan, Ombudsman juga menemukan masalah terkait aspek keselamatan di dalam rutan.

Dalam kunjungannya, Ombudsman menemukan alat pemadam api yang telah kedaluwarsa. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di lingkungan rutan.

Syafrida mengatakan pihak Ombudsman telah menyampaikan temuan tersebut dan mendapat kesempatan dari Kepala Rutan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu, dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas,” tuturnya.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Rutan Pondok Bambu tidak sebatas masalah kelebihan kapasitas. Ada pula persoalan pelayanan dasar, keamanan fasilitas, serta dugaan praktik pungutan yang, apabila terbukti, dapat mencederai prinsip pelayanan publik dan pembinaan warga binaan.

Karena itu, temuan Ombudsman tersebut membutuhkan tindak lanjut yang tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Dugaan pungli, khususnya informasi mengenai pembayaran Rp250 juta untuk penggunaan HP, perlu ditelusuri secara transparan agar dapat diketahui apakah benar terjadi, siapa yang meminta atau menerima pembayaran, bagaimana mekanismenya, dan apakah praktik tersebut berlangsung secara terstruktur.

Ombudsman menyampaikan temuan tersebut dalam forum pengawasan bersama DPR RI sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pelayanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Temuan ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap rutan dan lapas tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan atau jumlah penghuni. Praktik pelayanan, akses terhadap fasilitas, serta potensi pungutan di balik kehidupan warga binaan juga harus diawasi secara ketat, terutama ketika menyangkut dugaan transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *