Operasi Sikat Musi II 2025, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Narkoba Berat Bruto 1,51 Gram

Berita Daerah76 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan barang haram perusak anak bangsa terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau dibawa Komando AKP Muhammad Romi sebagai Kasat Resnarkoba.

Hal ini terbukti , dalam rangka Operasi Sikat II Musi tahun 2025 ini, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja antar propinsi berat bruto 1,51 gram , Sabtu(08/11/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Adapun terduga pelaku yakni
LW (21), warga Gang Kandis, Ulak Surung, dan A (24), warga Jl. Waringin Lintas Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

” Saat penangkapan berlangsung, tersangka LW sempat berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, kesigapan petugas berhasil mengamankan LW beserta barang bukti yang sempat ia buang. Tersangka A yang berada di lokasi juga langsung diamankan “, ujar
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Humas Polres Lubuk Linggau , Minggu(10/11/2025).

Dijelaskan Kasat, tersangka
penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi dan peredaran narkotika di sekitar Gang Kandis. Lalu, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan Operasi Sikat Musi II 2025. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredarannya. ” Kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena terlibat dalam permufakatan jahat serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotik ” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *