OTT Oknum Kepala BKPSDM Muratara Naik Penyidikan, Polres Belum Tetapkan Tersangka

Berita Daerah82 Dilihat

DetikSR.id MURATARA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara ( MURATARA) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini penyidik Polres Muratara belum menetapkan tersangka karena masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Tipidkor Satreskrim, IPDA Hanif Faranzandi, menyampaikan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berjalan dan kini memasuki tahap penyidikan.
“Perkara sudah naik sidik, namun penetapan tersangka masih menunggu pendalaman alat bukti,” ujarnya kepada Detiksuararakyat.id, Rabu(29/4/2026) pukul 17.05 Wib.

Sebelumnya, aparat Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan OTT terhadap Kepala BKPSDM Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di Kantor BKPSDM.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM. Ia diduga terlibat praktik pungutan dalam proses pengurusan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolres menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan/atau huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil OTT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp5 juta yang ditemukan dalam tas milik terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan amplop berisi uang Rp500 ribu dari seorang staf BKPSDM berinisial Z.

Petugas juga menyita sebuah buku catatan yang berisi daftar nama ASN yang mengurus kenaikan pangkat lengkap dengan keterangan pemberian uang. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik administrasi kepegawaian yang tidak sesuai aturan.
Meski telah diamankan, hingga kini terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Polres Muratara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed