Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuk Linggau, Sabu 89 Gram Disita

Berita Daerah394 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diduga sebagai pengedar narkotika lintas provinsi.

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi senyap pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di halaman parkir Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat bersama KBO Satnarkoba Ipda Muhamad Deden Aguma langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke area parkir. Tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RTD (29) dan MY (37). Petugas kemudian menemukan barang bukti di bawah jok sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai MY.

Barang bukti tersebut berupa 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 89,31 gram, serta 19 butir pil ekstasi berwarna pink berbentuk menyerupai granat dengan berat bruto 16,89 gram.
Berdasarkan pengakuan MY di lokasi, narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari RTD.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau. Ini bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *