DetikSR.id Jakarta, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (2/7/2026).
Keputusan itu diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan mengenai usulan penambahan RUU PFII ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa pembentukan RUU tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
“RUU ini bertujuan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” ujar Martin saat menyampaikan laporan di hadapan sidang paripurna.
Martin menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap usulan RUU yang sebelumnya belum tercantum dalam Prolegnas wajib mendapatkan persetujuan rapat paripurna DPR.
Oleh karena itu, Baleg menyerahkan keputusan akhir kepada forum paripurna.
“Untuk selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah,” kata Martin.
Setelah laporan Baleg disampaikan, pimpinan rapat sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Puan.
Serentak para anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju,” sebagai tanda persetujuan. Dengan demikian, RUU PFII resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, telah mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026.
Pemerintah menilai regulasi tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 23 Juni 2026, Eddy menjelaskan bahwa pembentukan RUU tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang,” ujar Eddy.
Pemerintah berharap keberadaan RUU PFII nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat ekosistem jasa keuangan nasional, memperluas akses terhadap pembiayaan global, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Dengan telah disetujuinya RUU PFII masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan substansi regulasi tersebut sebelum nantinya ditetapkan menjadi undang-undang.
Pemerintah optimistis kehadiran regulasi ini akan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat kegiatan keuangan di kawasan dan tingkat internasional.
Ervinna












