Parkir Liar Jadi Target, Dishub DKI Bidik Juru Parkir Ilegal di 15 Wilayah Jakarta, Kembalikan Fungsi Jalan dan Kurangi Kemacetan

Berita126 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memulai Operasi Penertiban Parkir Liar (OPPL) pada (8/6/2026). Operasi yang digelar secara serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta ini akan berlangsung selama tiga pekan sepanjang Juni 2026 dengan menyasar 15 titik yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir liar dan aktivitas juru parkir ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana transportasi publik yang aman, tertib, dan lancar.

“Kita akan lakukan ini selama satu minggu penuh, mulai Senin sampai Minggu (14/6/2026). Setelah itu pada pekan kedua akan dilakukan tiga kali dalam satu minggu, dan pada pekan ketiga dua kali dalam satu minggu. Selanjutnya hasil penertiban akan dievaluasi,” ujar Budi saat memimpin apel penertiban di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada (8/6/2026).

Dishub DKI Jakarta telah menyusun jadwal operasi secara bertahap. Pada pekan pertama, penertiban dilakukan setiap hari selama tujuh hari berturut-turut. Selanjutnya, frekuensi operasi akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan tingkat kepatuhan masyarakat.

Menurut Budi, pola operasi yang berkelanjutan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus mencegah munculnya kembali praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, operasi akan difokuskan pada 15 titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir dan sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

1. Jakarta Barat
* Cengkareng
* Kalideres
* Kembangan

2. Jakarta Pusat
* Kebon Sirih
* Wahid Hasyim
* Thamrin City

3. Jakarta Selatan
* Casablanca
* Rasuna Said
* Dr. Satrio

4. Jakarta Utara
* Kelapa Gading
* Pademangan
* Tanjung Priok

5. Jakarta Timur
* Jatinegara Timur
* Jatinegara Barat
* Kawasan Stasiun Jatinegara

Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil pemantauan Dishub dan laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir di badan jalan serta keberadaan juru parkir liar.

Untuk menindak pelanggaran, Dishub akan menerapkan sejumlah langkah tegas, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP) hingga penderekan kendaraan yang terbukti parkir di lokasi terlarang atau mengganggu arus lalu lintas.

Budi menegaskan bahwa petugas tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Kami akan hadir di lapangan, melakukan penderekan, dan mencabut pentil kendaraan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa juru parkir liar yang beroperasi di badan jalan maupun area yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir resmi.
“Jangan mau apabila ada juru parkir liar yang meminta kendaraan diparkir di jalan raya. Hal itu justru mendukung praktik yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” katanya.

Menurut Dishub, keberadaan parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu penyebab penyempitan ruas jalan yang berdampak pada meningkatnya kemacetan di sejumlah kawasan padat aktivitas.

Melalui operasi ini, pemerintah berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar. Di sisi lain, penertiban juga ditujukan untuk mengurangi secara signifikan praktik juru parkir liar yang selama ini masih ditemukan di berbagai titik di Jakarta.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan ketertiban lalu lintas dan memastikan jalan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan ke depan parkir liar maupun juru parkir liar bisa berkurang bahkan tidak ada lagi,” ujar Budi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rangkaian operasi hari pertama dimulai dari kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sebelum petugas bergerak menuju sejumlah titik lain di koridor Jalan MH Thamrin dan sekitarnya.
Puluhan personel gabungan dari Dishub, unsur kepolisian, dan aparat terkait diterjunkan untuk melakukan pengawasan, penindakan, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan parkir demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *