Patut dicontoh!!! Bang Kusnan Ketua Aliansi MPC Sekaligus Ketua DPC FORKABI Ciledug Gencar Melaksanakan Kerja Bakti

Organisasi26 Dilihat

DetikSR.id Tangerang Sabtu.12/7/2025 Ketua aliansi masyarakat peduli lingkungan ciledug ( MPLC ) dan ketua RT RW setempat, melakukan giat kerja bakti wilayah pasar Lembang peninggilan Utara, kecamatan Ciledug dan alun alun. kerja bakti ini rutin dilaksanakan tiap 1 ( satu ) bulan sekali.
Bertujuan untuk menciptakan keindahan, kebersihan dan kenyamanan serta sedap dipandang mata.

Ketua aliansi bang kusnan serta anggota nya ikut berperan memperhatikan kebersihan, dan bekerja sama dengan dinas PUPR kecamatan ciledug selalu peduli terhadap lingkungan.

Ketika diwawancarai oleh awak media via WhatsApp mengatakan “Kami sebagai ketua Aliansi MPCL sekaligus ketua DPC FORKABI dan anggota nya beserta RT , RW lingkungan, meminta kepada pemerintah Tangerang kota dalam hal ini khususnya dinas PUPR dan Dinas LH agar sekitar alun alun di normalisasi drainase, mengingat sekitar alun alun saat hujan turun.

Selain kebersihan juga Aliansi MPCL mengomentari mengenai air limbah sangat bau menyengat hidung, karena sekitar alun alun berdekatan dengan para pelaku usaha ayam potong harus memilki pembuangan saluran air limbah, agar masyarakat tidak merasa terganggu aroma bau yang sangat menyengat hidung dan nyaman saat berolah raga di alun alun”, Pungkas kusnan.

Lanjut Kusnan,Ketua RT lingkungan sahroni juga sangat berterima kasih kepada warganya ikut turut membantu kerja bakti normalisasi drainase. agar lingkungan harus tetap terjaga kebersihannya.

Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan limbah dan sanksi bagi pelanggarnya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. terkait pengelolaan limbah dan sanksi bagi pelanggarnya Sbb :

Sanksi Pidana
– Memasukkan limbah ke dalam wilayah lingkungan / Indonesia dapat dipidana dengan penjara 4-12 tahun dan denda Rp 4-12 miliar.
– Memasukkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke dalam wilayah lingkungan / Indonesia dapat dipidana dengan penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar.

Pengelolaan Limbah

– Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
– Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan izin dari pemerintah dan diatur dalam peraturan pemerintah.

Tanggung Jawab

– Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
Penutup. ( Rls / Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *