Pegawai Jakarta Islamic Centre Dipecat Sepihak, Kuasa Hukum Adukan ke Gubernur DKI, Disnaker dan Ombudsman

Berita44 Dilihat

DetikSR.id Jakarta –Paimun Karim, pegawai tetap Jakarta Islamic Centre (JIC), melayangkan surat pengaduan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, setelah dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Kepala JIC Muhyiddin Ishaq. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Justice & Rekan, Paimun menilai pemecatan tersebut cacat prosedur dan melanggar prinsip hukum.

Dalam surat yang dikirimkan pada Jumat (26/9), pihak kuasa hukum menyebut pemecatan dilakukan tanpa adanya pemanggilan maupun klarifikasi terlebih dahulu. “Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemecatan ini melanggar prinsip due process of law,” tegas J. Zulfiqar, kuasa hukum Paimun.

Paimun diketahui telah menjadi pegawai tetap JIC sejak tahun 2004. Ia diangkat berdasarkan SK Kepala Badan Pengelola JIC Nomor 006/2004 dengan jabatan Staf Senior Bidang Informasi dan Komunikasi. Selama lebih dari dua dekade mengabdi, ia mengklaim tidak pernah memiliki catatan pelanggaran. Namun, pada Kamis, 11 September 2025, pukul 13.30 WIB, ia menerima Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Nomor 011.a/-082.74 tentang pemberhentian dirinya, yang diserahkan langsung oleh Kepala Subdivisi Kepegawaian PPIJ, Farid Broto Susatyo.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengabaikan hak-hak dasar pegawai. Hak untuk memberikan pembelaan, hak kesetaraan di depan hukum, serta hak atas prosedur yang benar dianggap diabaikan. Menurut Zulfiqar, prinsip due process of law merupakan pilar penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparatur dan menjaga keadilan administratif.

Selain melayangkan pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, Paimun juga sudah memasukkan laporan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya serta ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta Utara. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum dan perlindungan hak-haknya dapat berjalan melalui jalur resmi.

Dalam pengaduannya, Paimun meminta Gubernur DKI Jakarta menegur Kepala JIC serta memerintahkan pencabutan surat keputusan pemberhentian. Ia juga mendesak agar hak-haknya tetap diberikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“JIC adalah lembaga milik masyarakat yang sepatutnya dikelola secara terbuka, profesional, dan bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” ujar Zulfiqar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Jakarta Islamic Centre belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan sepihak tersebut. Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *