Pemakzulan Wakil Presiden: Menguji Bukti, Menempuh Jalan Konstitusi

Berita117 Dilihat

Oleh Dr. Ir. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik

DetikSR.id Jakarta – Kekuatan negara hukum terlihat ketika persoalan yang menyangkut pejabat tertinggi diperiksa dengan ukuran yang sama: bukti, aturan, dan proses yang adil. Dalam perdebatan mengenai Gibran Rakabuming Raka, ketiga ukuran itu harus menjadi pegangan. Jabatan publik membawa kewajiban mempertanggungjawabkan kelayakan, sementara setiap dugaan tetap membutuhkan pembuktian_.

Karena itu, pembicaraan mengenai pemakzulan Wakil Presiden perlu diarahkan pada pertanyaan yang konkret: apa dasar hukumnya, bagaimana pembuktiannya, lembaga mana yang berwenang, dan bagaimana hak pihak yang diperiksa dijamin?

Membaca Putusan MK secara Utuh

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, memuat pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat. Mahkamah juga membedakan kesetaraan pengetahuan dengan bukti menamatkan pendidikan. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Pertimbangan dan amar tersebut harus dibaca bersama. Persoalan yang dibahas Mahkamah dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi putusan itu bukan keputusan pemberhentian dan bukan pembuktian pemalsuan ijazah. Perkara tersebut diperiksa sebagai perselisihan hasil pemilu, bukan sebagai permintaan DPR dalam mekanisme pemakzulan.

Sikap konstitusional menuntut ketelitian dalam menarik konsekuensi hukum. Temuan dalam satu perkara harus ditempatkan sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan kewenangannya.

Dasar Pemberhentian Harus Jelas

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Ketentuan ini memungkinkan Wakil Presiden diproses tersendiri.

Dalam persoalan pendidikan, penerapan alasan “tidak lagi memenuhi syarat” memerlukan argumentasi hukum. Ada pertanyaan apakah frasa tersebut mencakup persoalan persyaratan sejak pencalonan, atau terutama menunjuk kehilangan persyaratan setelah menjabat. Pasal 6 ayat (2), yang menyerahkan pengaturan persyaratan lebih lanjut kepada undang-undang, menjadi bagian penting dalam kajian itu.

Perbedaan penafsiran harus diuji dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaklengkapan dokumen, kesalahan verifikasi lembaga, dan dugaan manipulasi pribadi juga perlu dibedakan. Masing-masing mempunyai unsur pembuktian dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda.

DPR Menjadi Pintu Proses

Pasal 210 UU Nomor 17 Tahun 2014 mensyaratkan usul hak menyatakan pendapat diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dengan materi dan bukti yang sah. Agar menjadi hak DPR, diperlukan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna dengan kuorum sedikitnya dua pertiga seluruh anggota.

Apabila usul diterima, DPR membentuk panitia khusus dari seluruh unsur fraksi untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna. Interpelasi atau angket dapat membantu memperoleh bahan, tetapi bukan tahapan yang selalu wajib mendahului hak menyatakan pendapat.

Dukungan 25 anggota merupakan syarat awal pengajuan. Keputusan untuk melanjutkan proses membutuhkan pemeriksaan dan dukungan kelembagaan yang lebih besar.

MK Menguji Pendapat DPR

Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pengajuan kepada MK didukung sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir, dalam paripurna dengan kehadiran sedikitnya dua pertiga seluruh anggota. MK wajib memeriksa dan memutus secara adil paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.

Permohonan tersebut harus memenuhi Pasal 80 UU Mahkamah Konstitusi: uraian dugaan yang jelas, keputusan DPR dan proses pengambilannya, risalah dan/atau berita acara rapat, serta bukti pendukung. Dengan demikian, pernyataan politik harus diterjemahkan menjadi perkara yang dapat diperiksa secara hukum.

Menurut Pasal 83, MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima jika persyaratannya tidak terpenuhi, menolak jika dugaan tidak terbukti, atau membenarkan pendapat DPR jika terbukti.

Hak Menjelaskan dan Keputusan MPR

Jika MK membenarkan pendapat DPR, DPR mengadakan paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Berdasarkan Pasal 7B ayat (5)–(6), MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari sejak menerima usul.

Pada tahap ini, hak Wakil Presiden memberikan penjelasan dijamin secara tegas. Pasal 7B ayat (7) mensyaratkan kesempatan tersebut diberikan dalam rapat paripurna MPR sebelum keputusan diambil. Pemberhentian membutuhkan kehadiran sedikitnya tiga perempat seluruh anggota MPR dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.

Hak menjelaskan merupakan bagian dari syarat konstitusional. Keadilan proses mengharuskan alasan pemberhentian diperiksa bersama penjelasan dan bukti yang menjawabnya.

Menjaga Kepercayaan melalui Pemeriksaan

Peluang pemakzulan bergantung pada keabsahan bukti, ketepatan dasar hukum, dan terpenuhinya keputusan kelembagaan. Dukungan politik diperlukan dalam proses parlemen, sementara pembuktian tetap menentukan pemeriksaan hukum.

DPR perlu menjalankan pengawasan secara bertanggung jawab. Pihak yang dipersoalkan perlu memperoleh ruang penjelasan yang memadai. Publik berhak mengikuti proses yang terbuka dan memahami alasan setiap keputusan.

Ukuran keberhasilan negara hukum adalah kemampuan menghasilkan keputusan yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika syarat pemberhentian terbukti dan seluruh tahapan terpenuhi, konstitusi menyediakan jalannya. Jika tidak, hasil pemeriksaan wajib dihormati. Di situlah kewibawaan konstitusi dijaga.(Red/AZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *