Pemerintah Hormati Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran, Tegaskan Proses Politik Tak Boleh Langgar Hukum

Berita140 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menegaskan bahwa putusan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan konstitusi, sementara setiap langkah lanjutan yang ditempuh masyarakat maupun lembaga politik harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah menghormati kewenangan lembaga yudikatif dan tidak akan mencampuri proses hukum maupun politik yang berkembang setelah putusan tersebut.

“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, pada (10/10/2026).

Syahganda mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan situasi, termasuk dampak putusan MK terhadap dinamika politik dan hukum. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap aspirasi masyarakat yang ingin menempuh jalur konstitusional.

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan aspirasi politiknya. Meski demikian, upaya tersebut tetap harus dijalankan melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan saja, kan itu rakyat kan, semua rakyat punya suara. Jadi pemerintah itu pengen rakyat melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah. Kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe,” ujarnya.

Pemerintah Soroti Penurunan Foto Wakil Presiden
Di tengah polemik putusan MK, Syahganda juga menyayangkan tindakan sejumlah anggota DPRD yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan tersebut dibacakan.

Ia menilai tindakan itu tidak tepat, mengingat Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden dan menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden. Kalau yang menurunkan foto, misalkan tukang becak di pinggir jalan, sih enggak ada masalah. Tapi kalau anggota DPRD, dia kan makan dari gaji negara,” kata Syahganda.

Pernyataan tersebut menegaskan pandangan pemerintah bahwa perbedaan pendapat terhadap pejabat negara semestinya disalurkan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi tindakan lembaga negara dan pejabat yang dibiayai anggaran negara juga dituntut memperhatikan kedudukan serta tanggung jawab kelembagaannya.

Meski demikian, polemik mengenai penurunan foto tersebut merupakan persoalan tersendiri dan tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ataupun kedudukannya sebagai wakil presiden.

MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Konsekuensinya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil pokok permohonan. Dengan demikian, amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima harus dibedakan dari putusan yang secara substantif mengabulkan atau menolak seluruh dalil pemohon setelah memeriksa pokok perkara.

Perbedaan ini penting agar putusan MK tidak ditafsirkan secara berlebihan, baik sebagai pembenaran menyeluruh atas seluruh persoalan yang dipersoalkan pemohon maupun sebagai keputusan yang secara otomatis membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

MK Ungkap Tidak Menemukan Dokumen Kelulusan Setara SMA

Meski tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena persoalan kedudukan hukum pemohon, pertimbangan dalam putusan MK juga memuat uraian mengenai dokumen pendidikan Gibran yang diperiksa dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.

Menurut Arsul, keterangan tersebut diperkuat oleh penjelasan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang ditemukan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Arsul menjelaskan, certificate of attendance pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan yang setara dengan SMA.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Namun, temuan mengenai dokumen tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteks hukum putusan secara keseluruhan. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Pada saat yang sama, Mahkamah menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan dalam putusan MK.

Polemik Pendidikan Gibran Masih Menyisakan Pertanyaan Hukum

Putusan tersebut menempatkan polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam situasi yang perlu dibaca secara cermat. Di satu sisi, MK tidak menerima gugatan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Di sisi lain, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan memperlihatkan adanya persoalan pembuktian yang dibahas dalam persidangan, sekaligus penegasan bahwa penilaian substantif berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang.

Karena itu, putusan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keputusan MK yang memakzulkan Gibran, tetapi juga tidak tepat jika seluruh uraian mengenai dokumen pendidikan dianggap sebagai penilaian substantif yang telah menuntaskan setiap persoalan hukum terkait persyaratan pencalonannya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Proses tersebut tidak dapat disamakan dengan setiap gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Mekanisme pemberhentian harus mengikuti alasan, tahapan, serta persyaratan konstitusional yang berlaku.

Di tengah perkembangan tersebut, sikap pemerintah yang menyatakan tidak akan melakukan intervensi menunjukkan bahwa penyelesaian polemik harus tetap berada dalam jalur hukum dan mekanisme demokrasi.

Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang bagi pertanyaan publik mengenai transparansi persyaratan pejabat negara.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut posisi politik seorang wakil presiden, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, transparansi persyaratan jabatan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Kejelasan mengenai kewenangan masing-masing lembaga dan ketepatan dalam membaca putusan pengadilan menjadi penting agar perdebatan publik tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan itu sendiri.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *